
Jakarta, wartapoint — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerima audiensi dari jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Maju Indonesia (DPP PERADI MAJU) di kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Rabu (22/9/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka menjajaki kerja sama strategis guna mendukung percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI MAJU, Ogiandhafiz Juanda, S.H., LL.M., C.L.A., C.M.C.L., bersama Ketua Dewan Pembina PERADI MAJU, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Turut mendampingi jajaran pengurus pusat dan daerah, antara lain:
- Waketum I: Prof. Dr. Brigjen Pol. (Purn) Moh. Elia, S.H., M.H.
- Waketum II: Prof. Rumainur, S.H., Ph.D.
- Waketum III: Prof. Dr. Willy Arofah, S.H., M.H.
- Wakil Ketua Dewan Pembina: Dr. Brigjen Pol. (Purn) Agus K, S.H., M.H.
- Sekjen: Yazid Kharisma Putra, S.H.
- Ketua DPD PERADI MAJU Jawa Barat: Agus Pardede, S.H.
Dukungan Terhadap Asta Cita dan Program Prioritas Kemendes PDT
Dalam keterangannya, Ketua Umum PERADI MAJU, Ogiandhafiz Juanda, menegaskan kesiapan organisasinya untuk menjadi mitra strategis Kemendes PDT, khususnya dalam mensukseskan program prioritas kementerian serta 12 Aksi Kemendes PDT. Langkah ini sejalan dengan poin ke-6 Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu “Membangun dari Desa”.
“Meskipun PERADI MAJU masih relatif baru, kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, lembaga negara, kementerian, hingga Fakultas Hukum di PTN maupun PTS. Kami siap membantu mensukseskan program Menteri Desa dan PDT, termasuk dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum serta memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa,” ujar Ogiandhafiz.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Menteri Desa sekaligus Dewan Pembina PERADI MAJU, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi aparatur desa.
”Kami ingin memberikan pendidikan paralegal kepada kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga pengurus Koperasi Desa. Tujuannya agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan terhindar dari permasalahan hukum,” jelas Prof. Juanda.
Tawaran Program Unggulan PERADI MAJU
Untuk merealisasikan sinergi tersebut, PERADI MAJU menawarkan sejumlah program konkret, di antaranya:
- 1 Kader Desa 1 Paralegal: Program pendidikan untuk mencetak kader desa berpredikat Paralegal Desa Sadar Hukum (tersertifikasi Kemenkumham), didukung skema 1 advokat mendampingi 10 desa secara pro-bono via daring.
- Klinik Hukum BUMDes Maju: Memberikan fasilitas review AD/ART, penyusunan template kontrak standar, serta pendampingan perjanjian pihak ketiga untuk 1.000 BUMDes piloting guna mencegah potensi gugatan hukum.
- LBH Desa & Pencegahan Kriminalisasi Kades: Layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi kepala desa yang dilaporkan terkait pengelolaan Dana Desa (di luar kasus Operasi Tangkap Tangan/OTT KPK). Program ini menitikberatkan pada pendekatan Restorative Justice melalui pembinaan, bukan pemidanaan.
Sambut Baik, Kemendes PDT Dorong Penandatanganan MoU Nasional
Menteri Desa dan PDT, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., menyambut hangat kehadiran jajaran DPP PERADI MAJU. Dalam pertemuan tersebut, Menandesa didampingi oleh Sekjen Kemendes PDT Dr. Taufik Madjid, Irjen Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Dr. Akli Akbar, S.H., serta Tenaga Ahli Sumarsono.
Yandri Susanto mengakui bahwa banyaknya kasus hukum yang menjerat kepala desa terkait penggunaan Dana Desa umumnya dipicu oleh ketidakpahaman terhadap tata kelola administrasi.
”Banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum bukan karena niat jahat, melainkan kurang paham administrasi. Karena itu, kami menyambut baik kehadiran PERADI MAJU dan mendorong agar inisiatif ini segera dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) Nasional antara Kemendes PDT dan PERADI MAJU,” ungkap Yandri.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua belah pihak untuk segera menindaklanjuti poin-poin kerja sama teknis demi mewujudkan tata kelola desa yang sadar hukum dan akuntabel. (Fathur/yupan)





