Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Saturday, May 9, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Reformasi Setengah Hati: Menggugat Eksklusivitas Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Must read

Jakarta, wartapoint – Semangat reformasi hukum di Indonesia dinilai masih menyisakan celah besar, terutama terkait regulasi yang mengatur institusi pertahanan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kini tengah menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak selaras dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

​Dalam sebuah analisis kritis bertajuk “Reformasi Setengah Hati: Problematika Pasal dan Solusi Revisi UU Peradilan Militer dalam Perspektif Negara Hukum”, Andi Muh Ikram Alqivari membedah bagaimana aturan yang ada saat ini justru menciptakan dualisme yurisdiksi dan potensi impunitas bagi prajurit aktif.

​Kesenjangan Antara Teks dan Realita

​Menurut Ikram, persoalan utama dalam UU Peradilan Militer bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah fundamental yang menyentuh konstitusi. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi di lapangan).

​”Hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan substantif,” ujarnya menyitir pemikiran begawan hukum Satjipto Rahardjo.

​Empat Pasal Krusial yang Menjadi “Benang Kusut”

​Analisis tersebut mengidentifikasi empat pasal dalam UU No. 31 Tahun 1997 yang dianggap bermasalah dan mendesak untuk direvisi:

  1. Pasal 9 angka 1 (Frasa “Tindak Pidana”): Penggunaan istilah umum tanpa batasan “militer” memicu perluasan kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.
  2. Pasal 65 ayat (2) (Status Subjek Hukum): Tidak adanya pemisahan tegas antara tindak pidana militer dan pidana umum mengaburkan batas yurisdiksi antara militer dan sipil.
  3. Pasal 74 (Kompetensi): Tidak adanya rumusan limitatif mengenai ruang lingkup kewenangan peradilan militer menciptakan ketidakpastian hukum.
  4. Pasal 198 (Transparansi Proses): Proses peradilan yang cenderung tertutup dinilai minim pengawasan publik, yang menurut praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dapat merusak kepercayaan masyarakat.

​Solusi: Sinkronisasi dengan UU TNI dan Konstitusi

​Sebagai langkah solutif, Ikram menawarkan peta jalan revisi yang konkret. Poin utamanya adalah mengembalikan marwah peradilan militer hanya untuk mengadili tindak pidana militer (military crimes).

  • Revisi Definisi: Mengubah frasa “tindak pidana” menjadi “tindak pidana militer” secara eksplisit dalam Pasal 9.
  • Yurisdiksi Sipil: Menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum, sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  • Keterbukaan Informasi: Mereformasi Pasal 198 untuk membuka akses publik dalam persidangan guna memperkuat akuntabilitas.

​Menanti Keberanian Negara

​Kritik ini semakin kuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang secara implisit telah memberikan arah pembatasan kewenangan peradilan militer.

​”Tanpa pembaruan yang menyeluruh, hukum akan terus kehilangan legitimasi,” tegas Ikram dalam penutup analisisnya. Ia menekankan bahwa fondasi utama negara hukum yang demokratis adalah keberanian negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang berada di atas hukum.

​Reformasi peradilan militer bukan sekadar tuntutan teknis hukum, melainkan janji reformasi yang belum tuntas untuk mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article