Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Friday, May 8, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Daerah Berkuasa atau Sekadar Pelaksana?

Must read

Setiap 25 April, pemerintah kembali merayakan Hari Otonomi Daerah, sebuah ritual tahunan yang semakin terasa seperti formalitas kosong. Di balik optimistis dan tema besar “Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita”, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah daerah benar-benar berkuasa, atau hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat?

Secara konstitusional, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Bahkan, Pasal 18A dan 18B memperjelas bahwa relasi pusat dan daerah harus dibangun secara adil, selaras, serta menghormati kekhususan masing-masing wilayah. Dengan kata lain, otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar relasi fiskal pusat-daerah. Secara normatif, kerangka ini tampak cukup untuk menjamin daerah memiliki kewenangan dan kapasitas dalam menjalankan otonomi.

Namun dalam praktik kelembagaan, arah kebijakan justru bergerak berlawanan. Relasi pusat-daerah kian bergeser menjadi hubungan komando. Banyak kewenangan strategis, terutama dalam sektor sumber daya alam, perizinan investasi, dan kebijakan fiskal yang kemudian ditarik ke pusat. Konsolidasi ini semakin menguat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memusatkan berbagai proses perizinan dan pengambilan keputusan strategis atas nama efisiensi dan percepatan investasi.

Masalahnya, sentralisasi melalui regulasi ini tidak hanya mengurangi peran daerah, tetapi juga menyisakan persoalan konstitusional. Sejumlah substansi dalam UU tersebut masih menuai kritik dan bahkan mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi, menandakan bahwa arah kebijakan ini belum sepenuhnya solid secara hukum maupun legitimasi publik. Di titik ini, negara tampak bukan hanya menarik kewenangan, tetapi juga melakukannya di atas fondasi regulasi yang masih diperdebatkan.

Akibatnya, terjadi anomali dalam tata kelola pemerintahan. Daerah dibebani tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjaga stabilitas sosial, tetapi tidak dibekali kewenangan yang memadai untuk mengendalikan faktor-faktor penentunya. Dalam banyak kasus, daerah hanya menjadi pelaksana teknis dari keputusan yang diambil jauh dari realitas lokal.

Kondisi ini tidak hanya melemahkan kelembagaan pemerintahan daerah, tetapi juga mengaburkan akuntabilitas. Ketika konflik investasi muncul atau kerusakan lingkungan terjadi, pemerintah daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, mereka tidak memiliki kontrol penuh atas kebijakan yang memicu persoalan tersebut.

Lebih jauh, sentralisasi terselubung ini menghambat inovasi daerah. Otonomi seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah lokal untuk merespons kebutuhan masyarakat secara kontekstual. Namun dengan regulasi yang semakin seragam dan terpusat, daerah justru dipaksa menjadi “operator kebijakan”, bukan perancang solusi.

Ironisnya, narasi kolaborasi pusat-daerah terus digaungkan. Padahal, kolaborasi yang timpang bukanlah kemitraan, melainkan subordinasi. Dalam hubungan yang sehat, daerah seharusnya memiliki posisi tawar yang jelas, bukan sekadar menjalankan instruksi.

Jika tren ini terus berlanjut, maka otonomi daerah hanya akan tersisa sebagai simbol, diperingati setiap tahun, tetapi kehilangan makna dalam praktik. Negara tampak kuat di pusat, tetapi rapuh di daerah.

Hari Otonomi Daerah seharusnya menjadi momentum evaluasi yang jujur. Bukan sekadar merayakan, tetapi mempertanyakan arah: apakah kita masih menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang, atau justru sedang mengikisnya secara perlahan?

Tanpa keberanian untuk mengembalikan keseimbangan kewenangan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, otonomi daerah akan terus bergerak menjauh dari esensinya, dan kita hanya akan merayakan sesuatu yang, secara perlahan, sedang dihilangkan.

Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep
Dosen FH UMSURA

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article