Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Monday, June 1, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Pelabuhan, Pelindo Gandeng Kejari Tanjung Perak

Must read

Surabaya, wartapoint — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa memperpanjang sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi risiko hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan.

​Sinergi tersebut diresmikan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen korps adhyaksa dalam memberikan dukungan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam mengamankan aset negara.

​”Kami berharap kerja sama ini mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pelindo,” ujar Darwis dalam keterangan resminya.

​Melalui kesepakatan ini, Kejari Tanjung Perak akan bertindak sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun jika sewaktu-waktu Pelindo menghadapi sengketa.

​Memastikan Kepastian Hukum Bisnis Pelabuhan

​Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu urat nadi logistik terpenting di Indonesia bagian timur. Dengan volume aktivitas bisnis yang tinggi, potensi gesekan hukum dalam kontrak bisnis maupun tata kelola ruang dan aset negara tergolong besar.

​Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa hadirnya kejaksaan sebagai pengacara negara memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jalannya korporasi.

“Ini menjadi langkah penting bagi kami untuk memastikan seluruh proses bisnis Pelindo berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purwanto.

​Lebih dari Sekadar Formalitas

​Menurut Purwanto, perpanjangan kesepakatan bersama ini tidak boleh berhenti di atas kertas sebagai bentuk seremonial formal semata. Implementasi di lapangan harus berdampak nyata pada percepatan penyelesaian berbagai persoalan perdata yang dihadapi perusahaan.

Fokus Kerja SamaOutput yang Diharapkan
Pendampingan HukumPencegahan tindak pidana korupsi dan pelanggaran prosedur dalam proyek strategis.
Pertimbangan HukumMemberikan opini hukum (legal opinion) sebelum kebijakan bisnis skala besar diambil.
Penyelesaian SengketaMempercepat resolusi konflik terkait aset pelabuhan dan tata usaha negara.

Melalui iklim usaha yang sehat, bersih, dan berkepastian hukum, Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa optimistis kualitas pelayanan arus logistik di Pelabuhan Tanjung Perak akan semakin prima dan kompetitif. (ETA)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article