Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Tuesday, June 23, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Musim Libur Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Wanti-wanti Anak-Anak Tak Bermain di Jalur Rel

Must read

Surabaya, wartapoint — Memasuki masa libur sekolah tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api.

​Langkah antisipasi ini diambil mengingat periode liburan biasanya diikuti dengan meningkatnya intensitas aktivitas anak-anak di luar rumah. Area sekitar rel rawan disalahgunakan untuk tempat bermain layang-layang, bersepeda, nongkrong, hingga berswafoto (selfie).

​Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, menegaskan bahwa seluruh area jalur rel merupakan kawasan steril yang tertutup untuk umum dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

​”Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat bermain. Kereta api memiliki dimensi besar, kecepatan tinggi, dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga jarak aman,” ujar Reynold melalui keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

​Soroti Aksi Pelemparan Batu dan Vandalisme

​Selain bahaya aktivitas bermain, KAI Daop 8 Surabaya juga menyoroti aspek keselamatan sarana-prasarana akibat tindakan vandalisme dan pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. Tindakan yang kerap dianggap sekadar keisengan remaja tersebut dinilai sangat fatal karena dapat melukai penumpang maupun masinis yang sedang bertugas.

​Berdasarkan data performa keselamatan, tingkat pelanggaran di wilayah Daop 8 terbilang stagnan namun tetap memerlukan pengawasan ketat. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 1 kasus vandalisme dan 3 kasus pelemparan batu. Memasuki pertengahan tahun ini, tepatnya hingga Juni 2026, angka tersebut sudah menyamai rapor tahun lalu, yakni kembali menyentuh 1 kasus vandalisme dan 3 kasus pelemparan batu.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan nyawa banyak orang,” kata Reynold.

​Pihak manajemen mengingatkan bahwa segala bentuk perusakan fasilitas stasiun, pengrusakan pagar pengaman, penempatan benda asing di atas rel, hingga pelemparan batu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

​Gencarkan Sosialisasi di Lapangan

​Menyikapi data tersebut, KAI Daop 8 Surabaya bergerak masif melakukan tindakan preventif. Hingga Juni 2026, perseroan setidaknya telah menggelar 72 kali kegiatan sosialisasi keselamatan. Edukasi ini menyasar para pelajar di sekolah-sekolah, pengendara di perlintasan sebidang, hingga permukiman warga yang berada di sepanjang jalur kanan-kiri rel.

​Khusus sepanjang masa libur sekolah ini, pengawasan di lapangan dipastikan akan diperketat melalui patroli rutin petugas pengamanan, pemeriksaan kondisi jalur rel secara berkala, serta koordinasi intensif dengan aparat kewilayahan setempat.

​KAI juga mengetuk kesadaran para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat agar ikut mengawasi dan mengedukasi anak-anak di lingkungannya demi memastikan masa liburan berlangsung aman tanpa menyisakan duka akibat kecelakaan di jalur kereta. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article