
Surabaya, wartapoint — Praktisi hukum asal Surabaya, Achmad Zaini, secara tegas mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Menurutnya, regulasi ini sangat vital untuk menjadi instrumen hukum yang ampuh dalam memiskinkan para koruptor serta mengembalikan kerugian negara.
Zaini menilai desakan publik agar RUU ini segera disahkan merupakan langkah yang sangat tepat demi membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan rasuah.
“Tuntutan masyarakat sekarang ini untuk segera mengesahkan undang-undang sudah betul. Kalau ini tidak disahkan, janji-janji pemerintah dalam hal memberantas korupsi tidak akan terbukti,” ujar Achmad Zaini.
Poin Kunci RUU Perampasan Aset
Dalam pandangan Zaini, RUU Perampasan Aset memiliki beberapa keunggulan dan mekanisme progresif yang akan mengubah peta penegakan hukum di Indonesia:
- Mekanisme Non-Conviction Based (NCB): Negara memungkinkan untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi khusus, seperti ketika tersangka meninggal dunia, sakit permanen, melarikan diri (DPO), atau diputus lepas dari tuntutan hukum.
- Sistem Pembuktian Terbalik: Beban pembuktian dialihkan kepada terduga koruptor. Mereka wajib membuktikan secara sah di hadapan hukum bahwa kekayaan atau aset yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.
- Cakupan Aset yang Luas: Objek yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada hasil langsung tindak pidana, melainkan juga mencakup hasil tidak langsung, aset pengganti milik pelaku, hingga aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth).
Perlu Pengawasan Agar Tidak Disalahgunakan
Meski berpotensi besar membuat para koruptor jera karena takut dimiskinkan, Zaini memberikan catatan kritis terkait penerapannya kelak. Ia mengingatkan agar penegakan RUU ini nantinya tetap berpegang teguh pada norma hukum dan hukum acara yang berlaku.
Proses penyidikan harus membuktikan secara cermat keterkaitan antara aset dengan perkara pokok, terutama jika aset tersebut sudah dialihkan atau diatasnamakan pihak lain.
”Tetap norma hukum dan hukum acara yang berlaku harus dijalankan. Tidak bisa tanpa proses lalu dianggap aset seseorang langsung bisa dirampas begitu saja,” tegasnya.
Zaini memprediksi bahwa poin perampasan tanpa putusan pidana dan pembuktian terbalik masih akan memicu perdebatan sengit di parlemen. Meski demikian, ia berharap DPR dan Pemerintah dapat segera menemukan titik temu demi melahirkan dasar hukum pemberantasan korupsi yang jauh lebih berintegritas. (Armand)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya





