Surabaya, wartapoint – Sebanyak 40 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) melakukan kunjungan edukatif ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jumat (24/4/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk mendalami implementasi administrasi digital yang kini menjadi tulang punggung peradilan modern.
Didampingi oleh dosen pembimbing, Dr. H. Sriyatin Shodiq, M.H., rombongan tiba di kantor PA Surabaya yang berlokasi di Jalan Ketintang Madya VI Nomor 3 pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari mata kuliah Manajemen Peradilan Agama guna menyelaraskan teori kelas dengan realitas di lapangan.
Pentingnya Literasi Digital bagi Calon Praktisi Hukum
Kegiatan dibuka langsung oleh Hakim PA Surabaya, Drs. Akramuddin, M.H., di Aula Utama. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penguasaan teknologi informasi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban bagi calon praktisi hukum Islam.
”Peradilan modern hari ini sudah paperless. E-Court, e-Litigasi, SIPP, dan SAKTI bukan lagi wacana, tapi sudah jadi kebutuhan. Mahasiswa HKI wajib melek digital agar nanti tidak gagap saat terjun menjadi advokat, mediator, atau hakim,” tegas Akramuddin.
Ia juga mengapresiasi langkah FSIP Umsura dalam mengenalkan mahasiswa pada dunia praktik lebih awal, sembari membuka pintu bagi mahasiswa untuk melakukan magang maupun riset di PA Surabaya.
Eksplorasi Langsung di Laboratorium Peradilan
Tidak hanya mendengarkan teori, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan observasi dan praktik langsung pada tiga unit layanan utama:
- PTSP Digital: Mempelajari alur pendaftaran perkara daring via e-Court, sistem pembayaran panjar melalui virtual account, hingga prosedur pemanggilan elektronik.
- Ruang Sidang e-Litigasi: Simulasi persidangan online, pembuktian dokumen elektronik, dan proses tanda tangan digital bagi hakim.
- Bagian Kepaniteraan: Praktik menginput data di aplikasi SIPP, monitoring perkara, serta melihat integrasi data langsung dengan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data yang disampaikan petugas PA Surabaya, per tahun 2026 ini, tingkat efektivitas digitalisasi sangat tinggi. Tercatat 98% perkara di PA Surabaya telah menggunakan layanan e-Court. Hal ini mencakup berbagai perkara mulai dari cerai talak, dispensasi kawin, hingga sengketa ekonomi syariah.
Menjawab Tantangan Kurikulum Modern
Dr. H. Sriyatin Shodiq, M.H., selaku dosen pembimbing, menyatakan bahwa kunjungan ini adalah respon kampus terhadap tuntutan Kurikulum Outcome Based Education (OBE) dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
”Regulasi seperti PMA 24/2024 dan Perma 7/2022 sudah mengarah sepenuhnya ke digitalisasi. Jika mahasiswa tidak mengenal SIPP dan e-Court sejak bangku kuliah, mereka akan tertinggal saat lulus nanti,” ujar Sriyatin.
Senada dengan itu, Ketua Rombongan Mahasiswa, Bagas Avicienna, mengaku terpukau dengan kemajuan teknologi di PA Surabaya. “Ternyata mediasi cerai kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi. Bahkan, akta cerai kini bisa diunduh dalam format PDF dengan keamanan barcode untuk verifikasi keaslian. Ini wawasan yang luar biasa bagi kami,” ungkapnya.
Kegiatan observasi ini diakhiri pada pukul 11.00 WIB dengan sesi foto bersama. Melalui kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menguasai aspek administratif peradilan yang kian canggih. (Redaksi)





