
Jakarta, wartapoint – Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang memicu fluktuasi harga energi fosil, arah kebijakan pembangunan desa di Indonesia mulai bergeser secara strategis menuju kemandirian energi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa ketahanan energi di level perdesaan kini menjadi pilar utama dalam rencana pembangunan nasional lima tahun ke depan.
Langkah ini dipertegas melalui penetapan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemendes PDT Tahun 2025-2029. Kebijakan ini mengamanatkan desa-desa di seluruh Indonesia untuk tidak lagi sekadar menjadi konsumen, tetapi bertransformasi menjadi produsen energi yang mandiri dengan mengoptimalkan sumber daya lokal.
Menjawab Tantangan Daerah 3T
Meskipun rasio elektrifikasi nasional telah melampaui angka 99%, tantangan nyata masih membayangi wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Di daerah-daerah tersebut, akses listrik sering kali belum dibarengi dengan keandalan pasokan dan harga yang terjangkau.
Ketergantungan pada energi fosil yang tersentralisasi dianggap sebagai risiko besar bagi stabilitas ekonomi mikro di desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi solusi krusial untuk mengejar target bauran energi nasional sebesar 23% sekaligus memperkuat kedaulatan energi dari akar rumput.
Peta Jalan Sumber Energi Desa
Dalam implementasinya, Kemendes PDT mengidentifikasi tiga kelompok utama sumber energi yang dapat dikembangkan di perdesaan:
- Energi Terbarukan (Renewable): Memprioritaskan pemanfaatan tenaga surya (panel fotovoltaik), mikro hidro (aliran sungai), bio-energi (limbah pertanian dan kotoran ternak), serta energi angin dan laut untuk wilayah pesisir.
- Energi Baru: Eksplorasi teknologi masa depan seperti hidrogen (fuel cell) dan reaktor nuklir skala kecil (SMR) untuk wilayah yang sangat terisolasi.
- Sistem Penyimpanan (Baterai): Penggunaan baterai berbasis litium menjadi komponen kunci untuk mengatasi sifat energi terbarukan yang intermittent (tidak tersedia sepanjang waktu), guna menjamin ketersediaan listrik selama 24 jam.
Strategi Implementasi Berdasarkan Potensi
Pemerintah membagi tingkat kesulitan penerapan teknologi energi agar sesuai dengan kapasitas desa:
- Skala Rendah (Mudah): Fokus pada panel surya atap dan biogas dari kotoran ternak untuk kebutuhan memasak dan listrik rumah tangga.
- Skala Menengah: Pembangunan turbin mikro hidro di desa dengan aliran sungai stabil yang membutuhkan rekayasa teknik menengah namun menghasilkan pasokan listrik yang sangat stabil.
- Skala Tinggi: Pemanfaatan energi gelombang laut dan hidrogen yang memerlukan investasi serta teknologi tinggi, khususnya bagi kedaulatan energi di desa kepulauan.
Menuju Ekosistem Desa Hijau
Transformasi ini diharapkan tidak hanya memberikan penerangan, tetapi juga menciptakan ekonomi sirkular. Misalnya, melalui bio-energi, limbah pertanian yang sebelumnya tidak bernilai dapat diolah menjadi sumber energi yang menghidupkan produktivitas warga.
”Ketahanan energi di perdesaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan strategis,” sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan desa 2025-2029. Dengan dukungan teknologi penyimpanan energi dan kekayaan alam yang melimpah, desa-desa di Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem energi yang berdaulat, murah, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat luas.
Oleh: Yahdil Abdi Harahap, SH., MH
(SKM Mendes & PDT)





