
Jakarta, wartapoint – Kedatangan sejumlah anggota TNI ke Mapolda Metro Jaya pada dua hari lalu memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Aksi yang santer diberitakan di berbagai media massa nasional tersebut dinilai di luar batas kewenangan dan patut dipertanyakan motifnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyayangkan peristiwa tersebut. Jika benar kedatangan para prajurit itu bertujuan untuk menjemput barang bukti dan saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik Polri terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, maka tindakan itu jelas melanggar regulasi yang ada.
”Tindakan tersebut sangat kita sayangkan dan itu jelas suatu pelanggaran hukum, bahkan sudah melewati batas kewenangan yang ada. Siapapun dalam negara hukum ini wajib taat kepada prinsip negara hukum dan norma ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juanda saat memberikan keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Menurut Juanda, setiap institusi negara wajib saling mendukung dan menghormati sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing, tanpa ada upaya saling tumpang-tindih.
Panglima TNI Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
Guna meredam spekulasi yang kian liar di tengah masyarakat sipil, Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU ini mendesak Panglima TNI untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini dinilai krusial agar nama baik institusi TNI tidak tercoreng oleh kesan miring terkait penegakan hukum di peradilan umum.
Ia menambahkan, tindakan segelintir personel di lapangan tersebut belum tentu atas sepengetahuan, perintah, atau kebijakan formal dari Panglima TNI maupun pimpinan kesatuan terkait.
”Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Jika ditemukan adanya kesalahan di luar tugas dan wewenang, maka para anggota TNI beserta pimpinan yang memerintahkan harus diberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Juanda.
Menengok Kembali Khittah Reformasi
Juanda mengingatkan, sejak adanya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 serta terbitnya TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2000 dan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, institusi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dipisahkan. Pemisahan ini merupakan salah satu amanat sekaligus tuntutan utama dari bergulirnya reformasi guna mewujudkan kepolisian yang mandiri dan profesional.
Konstitusi telah memberikan landasan kuat pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan tugas utama melindungi, melayani, mengayomi, serta menegakkan hukum. Kewenangan penyidikan tersebut dipertegas kembali dalam UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Artinya, kedua institusi negara ini harus saling menghormati. Anggota TNI wajib menghargai dan tidak mengintervensi, apalagi melakukan tindakan yang berpotensi menghambat kinerja penyidik kepolisian,” tuturnya.
Potensi Kemunduran Demokrasi
Lebih lanjut, muncul pertanyaan mendasar mengenai latar belakang pergerakan anggota TNI tersebut. Jika dalam kasus korupsi yang sedang ditangani Polri tidak ada keterlibatan oknum TNI maupun keluarganya, Juanda mempertanyakan apakah aksi ini ditujukan untuk melindungi kepentingan oknum pejabat tinggi tertentu yang berpengaruh.
Ia mengkhawatirkan, pembiaran terhadap fenomena semacam ini dapat membawa Indonesia masuk ke dalam fase kemunduran demokrasi serta kegagalan agenda reformasi.
Masyarakat membutuhkan institusi TNI yang kuat, tangguh, dan profesional untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah NKRI. Namun, kekuatan tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu demi membentengi perkara hukum.
”Korupsi adalah musuh bersama negara dan rakyat Indonesia yang harus dilawan, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai kekuatan TNI dimanfaatkan oknum tertentu untuk menghambat penyidik mengungkapkan kasus korupsi besar,” pungkas Juanda.





