Surabaya, wartapoint – Sejarah baru tercipta di gedung parlemen. Pada 22 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT). Keputusan ini mengakhiri kebuntuan legislasi selama 22 tahun dan menjadi babak baru bagi pengakuan jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam “ruang sunyi hukum.” Mereka bekerja di balik pintu-pintu privat tanpa jaminan hak, martabat, dan perlindungan yang setara dengan pekerja formal lainnya. Kini, negara secara normatif mengakui mereka sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi.
Bukan Hadiah, Melainkan Hasil Perjuangan
Pengesahan ini tidak datang secara cuma-cuma. Berbagai pihak menegaskan bahwa lahirnya UU PRT adalah akumulasi dari desakan masyarakat sipil, komunitas pekerja, akademisi, hingga aktivis HAM yang tak kenal lelah melakukan advokasi sejak awal tahun 2000-an.
”UU PRT lahir bukan karena kemurahan hati kekuasaan, melainkan karena desakan keadilan yang tidak lagi bisa diabaikan,” tulis Andi Muh Ikram Alqivari dalam ulasannya mengenai momentum bersejarah ini. Ia menekankan bahwa ini adalah kemenangan moral untuk meruntuhkan stigma bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan rendah.
Tembok Tebal yang Berhasil Diruntuhkan
Selama 22 tahun, perjalanan RUU ini kerap terbentur tiga hambatan utama:
- Hambatan Ideologis: Pandangan lama yang menganggap relasi PRT dan majikan sebagai “hubungan kekeluargaan” sering kali justru melanggengkan eksploitasi.
- Hambatan Politik: PRT sering dianggap tidak memiliki daya tawar politik yang kuat di mata penguasa.
- Bias Kelas: Adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat kelas menengah mengenai beban ekonomi tambahan yang mungkin muncul setelah standarisasi hak pekerja rumah tangga.
Tantangan Berat Menanti di Ruang Privat
Meski palu sidang telah diketok, ujian sesungguhnya baru saja dimulai. Memindahkan keadilan dari lembaran teks undang-undang ke dalam realitas sehari-hari bukanlah perkara mudah. Sejumlah tantangan krusial telah menanti, di antaranya:
- Pengawasan di Ruang Privat: Bagaimana negara bisa memantau kondisi kerja di dalam rumah tanpa melanggar privasi?
- Kesadaran Hukum: Masih rendahnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja.
- Budaya Diskriminatif: Stigma sosial terhadap PRT yang masih berakar kuat di masyarakat.
Menuju Implementasi yang Nyata
Agar UU PRT tidak menjadi sekadar “macan kertas” atau simbol tanpa daya, para ahli mendorong langkah strategis yang terintegrasi. Hal ini mencakup pembangunan sistem pengawasan yang adaptif, edukasi publik yang masif, hingga integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
”Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah hukum itu ada, tetapi apakah hukum itu akan ditegakkan,” tegas Ikram.
Pengesahan UU PRT pada April 2026 ini diharapkan menjadi titik awal pembangunan sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi di Indonesia. Kini, mata publik tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum: mampukah mereka memastikan para pekerja di “dapur sunyi” itu benar-benar merasakan keadilan yang nyata?





