Menggugat Keserakahan Manusia: Dr. Sobirin Malian Desak Tobat Ekologis Lewat Gerakan Wakaf Hutan

Must read

- Advertisement -

Yogyakarta, wartapoint – Rentetan bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Provinsi Aceh pada awal tahun 2026 menjadi alarm keras bagi peradaban manusia. Bencana tersebut menegaskan bahwa alam tidak pernah berbohong atas dampak destruktif dari eksploitasi hutan yang serakah.

​Pakar Hukum dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dr. Sobirin Malian, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa rangkaian bencana di sepanjang hulu dan pegunungan Sumatra bukan sekadar fenomena alam biasa atau “takdir tak bersalah”. Menurutnya, itu adalah dampak langsung dari ulah tangan manusia yang memperlakukan hutan tanpa perhitungan jangka panjang.

​Teologi Lingkungan dan Sesat Pikir Penyebab Banjir

​Dalam ulasannya, Sobirin mengaitkan realitas kelam ini dengan dimensi spiritual, mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41. Ayat tersebut secara presisi menubuatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia (bima kasabat aidinnas).

“Ketika pohon-pohon di hulu ditebang demi keuntungan ekonomi jangka pendek, kita sedang mencabut jangkar bumi. Tanpa akar yang mengikat tanah, erosi masif menjadi tak terhindarkan,” ujar Sobirin.

​Ia juga mengkritik keras narasi yang kerap menyalahkan curah hujan tinggi sebagai penyebab tunggal banjir. Menurutnya, pemikiran tersebut adalah sebuah sesat pikir yang naif. Hujan sejatinya adalah rahmat yang konstan, namun kehancuran sistem resapan akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahanlah yang mengubah rahmat tersebut menjadi petaka di hilir.

​Melalui bencana ini, lanjut Sobirin, manusia dipaksa untuk “merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka”. Kehilangan harta benda, fasilitas publik, hingga hilangnya nyawa adalah harga mahal yang harus dibayar akibat kebebalan kolektif.

​Wakaf Hutan (Green Waqf) Sebagai Solusi Revolusioner

​Kendati situasi ekologis kian kritis, Sobirin melihat adanya ruang untuk berbenah melalui konsep “la’allahum yarji’un” (agar mereka kembali ke jalan yang benar). Salah satu solusi hukum dan keagamaan paling revolusioner yang ia tawarkan adalah gerakan Wakaf Hutan (Green Waqf).

​Selama ini, instrumen wakaf di Indonesia sering kali dipersempit hanya untuk kebutuhan konsumtif-keagamaan seperti pembangunan masjid, madrasah, atau makam. Padahal, inti dasar wakaf adalah menahan pokok asetnya dan mengalirkan manfaatnya secara abadi untuk kemaslahatan umat.

​Menurut Sobirin, mengalihkan instrumen wakaf untuk membeli dan menyelamatkan lahan kritis memiliki sejumlah keunggulan strategis:

  • Proteksi Hukum yang Kuat: Lewat skema hukum wakaf, status kepemilikan hutan terkunci rapat. Lahan tersebut secara mutlak tidak boleh dijual, diwariskan, dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, atau dieksploitasi oleh mafia tambang.
  • Benteng Hidrologi: Hutan wakaf akan bertindak sebagai spons raksasa yang menyerap air hujan melimpah untuk mencegah banjir, sekaligus menyimpannya sebagai cadangan mata air saat kemarau.
  • Mitigasi Iklim: Menjadi pabrik oksigen alami yang menyerap karbon dioksida guna menekan pemanasan global.

​Momentum Evaluasi Total

​Di akhir ulasannya, Dr. Sobirin Malian menyerukan agar bencana di Sumatra menjadi titik balik untuk melakukan “tobat ekologis” secara nasional. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan total pembukaan lahan baru dan menindak tegas mafia pembalak hutan.

​Menjaga kelestarian lingkungan hidup bukanlah sekadar aksi sosial, melainkan bagian inti dari iman dan pengejawantahan tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi.

​”Saatnya berhenti menjajah alam, dan mulailah mewakafkan kepedulian kita sebelum alam benar-benar memutus urat nadi kehidupan kita,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article