Surabaya, wartapoint – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Gion Spa and Park, kawasan Surabaya Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya.
Dalam podcast bersama Radio Suzana Surabaya yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari PPP, H. Agus Mashuri, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan usaha hiburan dan jasa kebugaran di Kota Pahlawan.
Menurut Agus, terungkapnya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat usaha menjadi pengingat bahwa pengawasan harus terus diperkuat. Terlebih, Surabaya selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak yang memiliki komitmen besar terhadap perlindungan hak-hak anak.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang perlu diperbaiki dalam aspek pengawasan. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Dalam perbincangan tersebut, Agus juga menyoroti persoalan perizinan usaha spa yang dinilai masih perlu ditertibkan.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat, padahal secara regulasi keduanya memiliki kategori dan mekanisme perizinan yang berbeda.
Menurutnya, usaha spa termasuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi yang perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, kesesuaian antara izin dan operasional usaha perlu menjadi perhatian bersama.
“Masih ada yang menggunakan izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal regulasinya sudah jelas. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan, tentu perlu ada penyesuaian dan langkah tegas sesuai aturan,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Komisi D DPRD Surabaya juga memandang pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administrasi semata.
Agus mendorong adanya pengawasan lapangan yang lebih aktif, termasuk inspeksi berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat melalui pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
Di sisi lain, DPRD Surabaya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan TPPO tersebut. Namun demikian, Agus menegaskan bahwa terkait status operasional Gion Spa, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kita tentu ingin iklim usaha di Surabaya tetap tumbuh dengan baik. Namun pada saat yang sama, aturan harus ditegakkan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas. Jika masih ada ruang untuk pembinaan, silakan dilakukan. Setelah itu pengawasan harus semakin diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Menutup podcast tersebut, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Surabaya sebagai kota yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Mari kita jaga Surabaya bersama-sama. Kota ini harus tetap menjadi tempat yang aman untuk tumbuh, berusaha, dan membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Sigit Santoso)





