
Surabaya, wartapoint – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menekan angka kecelakaan (temperan) di perlintasan sebidang. Tidak sekadar memberikan imbauan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten menjalankan berbagai langkah konkret dan preventif guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan penanganan menyeluruh yang tidak hanya mengandalkan keberadaan palang pintu atau rambu lalu lintas, tetapi juga kesadaran dari para pengguna jalan.
”KAI Daop 8 Surabaya tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi terus melakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah terjadinya temperan di perlintasan sebidang. Upaya tersebut kami lakukan melalui penutupan perlintasan tidak resmi, pembangunan Pos JPL, sosialisasi, hingga patroli rutin,” tegas Mahendro dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).
Rincian Capaian Langkah Preventif KAI Daop 8 (Januari–Agustus 2026)
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, KAI Daop 8 Surabaya mencatatkan sejumlah tindakan nyata dalam memperkuat keselamatan di wilayah kerjanya:
- Penutupan Perlintasan Liar: Menutup lebih dari 21 titik perlintasan sebidang tidak resmi.
- Pembangunan Infrastruktur: Membangun Pos Jaga Perlintasan (JPL) baru di 15 titik strategis.
- Peningkatan SDM: Menggelar pelatihan khusus bagi 64 Petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengamanan.
- Edukasi & Sosialisasi: Melaksanakan 73 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta 64 kali sosialisasi di lingkungan sekolah dan komunitas.
- Pemasangan Rambu & Imbauan: Memasang banner keselamatan di 18 lokasi perlintasan rawan.
- Penertiban & Patroli: Menggelar 18 kali penertiban bangunan liar di sepanjang ruang manfaat jalur KA serta mengintensifkan patroli rutin oleh tim keamanan jalur.
Mahendro mengingatkan masyarakat bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib hukumnya untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan yang berlaku.
”Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti di belakang garis aman ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Jangan pernah mencoba menerobos,” imbaunya.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa membangun budaya keselamatan membutuhkan sinergi dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, hingga masyarakat luas. Ke depan, KAI Daop 8 akan terus memperkuat langkah edukasi, pengawasan, dan koordinasi demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan selamat. (Armand)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya #ptkai





