
Surabaya, wartapoint – Masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah ritual, melainkan juga pusat peradaban dan pelayanan sosial kemasyarakatan. Merespons maraknya potensi konflik sosial hingga persoalan hukum di tingkat akar rumput, Majelis Tabligh bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya sepakat akan menggelar Pelatihan Paralegal Masjid. Keputusan ini dimatangkan dalam agenda audiensi antar-majelis pada Senin (31/8/2026).
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya, Sugianto, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membentuk paralegal di lingkungan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kota Surabaya. Langkah ini krusial demi memitigasi sengketa aset dan wakaf, mulai dari legalitas tanah hingga bangunan persyarikatan.
“Pelatihan ini bertujuan mengamankan legalitas aset persyarikatan baik berupa tanah, bangunan, maupun sarana masjid. Selain itu, takmir diharapkan mampu menyediakan layanan konsultasi, mediasi, serta rujukan hukum awal bagi jemaah dan warga sekitar, sekaligus membangun jejaring dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP),” ungkap Sugianto.
Melalui bekal pemahaman hukum dasar, para takmir masjid diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam proses mediasi dan literasi hukum masyarakat. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Rencana kolaborasi ini disambut positif oleh Ketua Majelis Tabligh PDM Kota Surabaya, Ustadz Imam Sapari. Menurutnya, edukasi hukum bagi pengelola masjid sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan aset.
“Ini memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam rangka melindungi aset-aset persyarikatan, sekaligus menjadikan masjid sebagai pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat akar rumput,” tutur Ustadz Imam Sapari.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta akan dibekali sejumlah materi strategis, di antaranya:
- Legalitas dan Pengamanan Aset: Identifikasi dan mitigasi risiko sengketa tanah masjid serta prosedur peralihan status menjadi aset persyarikatan.
- Penanganan Problem Hukum Jemaah: Pemetaan dan penanganan awal persoalan pidana maupun perdata warga.
- Teknik Mediasi & Restorative Justice: Dasar-dasar mediasi, negosiasi konflik, dan penerapan restorative justice di tingkat akar rumput.
- Alur Layanan Posbakum Masjid: Manajemen tata kelola layanan bantuan hukum masjid yang terintegrasi dengan jejaring LBHAP.
(Roin/yupan)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya #muhammadiyah





