
Surabaya, wartapoint — Rencana aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Surabaya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Petugas mengamankan 11 remaja beserta barang bukti senjata tajam (sajam), termasuk sebuah celurit berukuran 1,5 meter di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Penggagalan aksi membahayakan ini bermula saat Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur menggelar patroli rutin. Saat melintas di Jalan Kedung Cowek, petugas berpapasan langsung dengan rombongan remaja yang berkendara sepeda motor secara beriringan.
Melihat kehadiran polisi, para remaja tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil mengepung dan mengamankan 11 orang remaja di lokasi.
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di belakang sebuah warung yang tutup. Sajam tersebut sengaja disiapkan sebelum dipakai untuk bentrokan.
Kasi Humas Polsek Kenjeran Iptu Suroto, mewakili Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Kamis (17/9/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi tawuran melibatkan dua kelompok, yakni Timur Kampung Misteri (TEKAM) dan Surabaya Gangster (SG).
”Sebelum menuju titik lokasi yang disepakati, kelompok remaja ini sempat berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya, lalu konvoi bersama,” terang Iptu Suroto.
Seluruh remaja yang terjaring razia langsung digelandang ke Mapolsek Kenjeran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mayoritas dari mereka masih tergolong di bawah umur (di bawah 18 tahun).
Dari proses penyidikan, penanganan para remaja tersebut terbagi menjadi dua skema:
- Proses Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): Seorang remaja mengakui kepemilikan sajam yang ditemukan di lokasi. Yang bersangkutan diproses hukum lebih lanjut dan penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Pembinaan dan Penyerahan ke Orang Tua: Sebanyak 10 remaja lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Polisi memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan, mewajibkan pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta meminta para remaja menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua mereka.
Kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya saat berada di luar rumah pada dini hari, guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas jalanan dan tawuran serupa. (yupan)





