
Jakarta, wartapoint – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Training of Trainers (ToT) Eco Kader & Eco Revive sebagai langkah krusial dalam mempersiapkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 114 hektare di delapan lokasi strategis.
Kegiatan yang berlangsung pada 16–18 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari program “Hutan Wakaf Berkemajuan”—sebuah inisiatif terintegrasi yang menghubungkan dakwah lingkungan, pemulihan ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat.
Program rehabilitasi ini didukung oleh pendanaan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebagai bentuk komitmen mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Sebanyak 50 peserta perwakilan MLH Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) hadir untuk memperkuat kapasitas pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Angka luasan 114 hektare tersebut sengaja diselaraskan sebagai momentum menyambut Milad ke-114 Muhammadiyah.
”Kita harus punya perencanaan dan mimpi yang besar,” tegas Sekretaris MLH PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarok, saat membuka ToT di lokasi acara, Jumat (16/10/2026).
Terdapat di Delapan Titik Strategis
Djihadul menjelaskan bahwa delapan lokasi sasaran rehabilitasi tersebar di berbagai daerah, yakni masing-masing dua titik di Lampung dan Sumatera Utara, serta masing-masing satu titik di Bengkulu, Banten, Banyumas (Jawa Tengah), dan Gunungkidul (DI Yogyakarta).
Menurutnya, Muhammadiyah perlu mengakselerasi gerakan lingkungan dan kehutanan berbasis pengalaman panjang organisasi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.
”Muhammadiyah itu menjadi solusi. Pelestarian lingkungan adalah bagian dari dakwah kita. Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang menanam pohon dan memelihara alam harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujar Djihadul.
Dua Skema Skala Pengembangan Hutan
Program Hutan Wakaf Berkemajuan ini dikembangkan melalui dua skema utama:
- Skema Lahan Wakaf Muhammadiyah: Pengembangan hutan di atas tanah wakaf organisasi dengan dukungan dana pemerintah atau lembaga donor, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Skema Pendampingan Kawasan: Pengembangan hutan di lahan milik pemerintah atau masyarakat melalui fasilitasi dan pendampingan teknis oleh MLH di tingkat pusat, wilayah, hingga daerah.
Guna memastikan pengelolaan berjalan optimal, Djihadul mendorong penguatan tata kelola dan kelembagaan khusus yang fokus menangani aset-aset hutan milik Muhammadiyah.
Ia mengambil contoh sukses pengelolaan tanah wakaf di Gunungkidul, DIY. Lahan bekas hutan rakyat yang sempat gundul kini kembali hijau setelah dikelola bersama PDM setempat melalui penanaman pohon produktif dan penyediaan fasilitas pendukung.
”Kalau memang dikelola dengan baik, itu akan menjadi amal usaha yang baik (amal jariyah),” tambahnya.
Prospek Edu Forest dan Ekowisata
Tak sekadar menanam, MLH PP Muhammadiyah menekankan pentingnya perawatan jangka panjang dan pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan. Lahan hasil rehabilitasi diarahkan agar dapat dikembangkan menjadi hutan pendidikan (edu forest) maupun destinasi ekowisata lokal.
Ke depan, para siswa dari sekolah-sekolah Muhammadiyah dapat memanfaatkan edu forest ini sebagai laboratorium alam untuk belajar konservasi dan mempraktikkan pemeliharaan pohon secara langsung.
Oleh karena itu, melalui ToT ini, seluruh peserta diminta merumuskan peta jalan pelaksanaan secara detail, mencakup pembagian peran, tahapan aksi, hingga skema pemeliharaan jangka panjang.
”Harus kita rencanakan dan kita bicarakan sedetail mungkin. Kesiapan kader di delapan lokasi ini menjadi kunci agar dukungan pendanaan menghasilkan kawasan yang terawat serta memberi manfaat ekologis, edukatif, dan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Djihadul.
Penulis: Djihadul Mubarok
Editor: (yupan)





