Jakarta, wartapoint – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja dengan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 10 April 2026 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan modern.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa perubahan lokasi kerja ini bukan berarti penurunan produktivitas. Sebaliknya, ia menuntut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk tetap mengedepankan kualitas layanan bagi umat.
Bukan Sekadar Bekerja dari Rumah
Dalam keterangannya di Jakarta, Menag menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global yang menuntut pola kerja berbasis digital.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir dan mudah diakses,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari peluncuran Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diresmikan pada 1 April 2026 lalu. Menag mengajak seluruh jajarannya untuk memanfaatkan teknologi informasi guna memperkuat koordinasi dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Poin Penting Kebijakan WFH Kemenag
Berikut adalah beberapa poin utama yang ditekankan dalam penerapan sistem kerja baru ini:
- Pemanfaatan Teknologi: Koordinasi antar-unit tetap dilakukan secara intensif melalui platform digital.
- Efisiensi Sumber Daya: Langkah ini diharapkan mampu menekan beban biaya energi di kantor serta mengurangi mobilitas harian pegawai.
- Keseimbangan Kerja (Work-Life Balance): Membangun ritme kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna bagi para ASN.
Penegasan: WFH Bukan “Work From Anywhere”
Senada dengan Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memberikan catatan penting mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kendali dan pengawasan tetap berjalan ketat.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere (WFA). Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme adalah kunci utama. Meski tidak berada di kantor secara fisik, ASN Kemenag diwajibkan untuk tetap menjaga ritme kerja dan memastikan seluruh tugas administratif maupun pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku. (Armand/yupan)




