Narasi besar mengenai pemerataan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dinilai masih berbenturan dengan realitas sosial yang ironis. Hingga saat ini, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi motor penggerak mobilitas sosial vertikal dan pembebasan dari jerat kemiskinan, justru masih terjebak menjadi ruang reproduksi ketimpangan kelas sosial.
Keberhasilan akademik seorang anak di sekolah kini tidak lagi murni ditentukan oleh kapasitas intelektual semata, melainkan seberapa kuat kondisi finansial orang tua mereka.
Analis sosial sekaligus penulis, Andi Muh Ikram Alqivari, menegaskan bahwa ketimpangan ini membuktikan Indonesia masih didera persoalan kemiskinan struktural yang serius di sektor pendidikan.
”Kemiskinan struktural bukan hanya persoalan individu yang tidak memiliki pendapatan, melainkan kegagalan sistem sosial dan kebijakan publik dalam menciptakan distribusi kesempatan yang adil,” ujar Ikram dalam tulisan kritiknya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Lingkaran Setan Data Kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia masih berada di angka sekitar 9,03 persen atau setara dengan 25 juta jiwa. Angka ini berbanding lurus dengan tingginya risiko putus sekolah yang dihadapi anak-anak dari kelompok ekonomi rentan.
Data dari UNICEF Indonesia turut memperkuat realitas tersebut. Anak-anak dari kelompok ekonomi terbawah tercatat memiliki risiko putus sekolah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan mereka dari kelompok ekonomi atas, terutama saat memasuki jenjang sekolah menengah.
Ketimpangan ini semakin diperlebar oleh faktor geografis. Merujuk pada laporan kementerian terkait, angka partisipasi pendidikan di wilayah terpencil, pedalaman, dan marginal masih tertinggal jauh di belakang wilayah perkotaan.
Di kota-kota besar, anak-anak dari keluarga mapan jamak mendapatkan fasilitas modern, akses teknologi mutakhir, hingga bimbingan belajar tambahan. Sebaliknya, anak-anak di daerah marginal kerap kali harus berjalan kaki berkilo-kilometer menuju sekolah dengan fasilitas minim, bahkan terpaksa menyambi bekerja demi menyambung hidup keluarga.
“Ketika pendapatan orang tua rendah, kemampuan memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjadi terbatas. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut melahirkan lingkaran kemiskinan antargenerasi,” tulis Ikram.
Langgengnya Kelas Sosial lewat Sekolah
Secara sosiologis, fenomena ini melanggengkan teori yang pernah dicetuskan oleh sosiolog Pierre Bourdieu mengenai modal. Ikram menjelaskan, keluarga kaya memiliki akumulasi modal ekonomi, modal sosial, dan modal budaya yang mapan untuk menunjang performa akademik anak. Sementara keluarga miskin harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Jika sistem ini terus dibiarkan tanpa intervensi yang radikal, lembaga pendidikan justru melenceng dari khitah aslinya. Alih-alih menjadi alat pembebasan sosial—seperti yang digaungkan pemikir pendidikan Paulo Freire—sekolah justru berisiko menjadi instrumen yang melegitimasi ketidakadilan struktural.
Setidaknya ada empat tantangan krusial yang saat ini dinilai menyumbat keadilan akses pendidikan:
- Ketidakmerataan pembangunan: Kesenjangan infrastruktur dan kualitas guru yang masif antara kota dan desa.
- Beban biaya tidak langsung (indirect cost): Meski biaya sekolah negeri gratis, orang tua tetap terbebani biaya transportasi, seragam, buku, hingga perangkat belajar.
- Pemberdayaan ekonomi yang lemah: Rendahnya kesejahteraan membuat pendidikan kerap digeser dari skala prioritas keluarga miskin.
- Kesenjangan digital: Akselerasi digitalisasi pasca-pandemi melahirkan jurang pemisah baru akibat keterbatasan kuota internet dan kepemilikan gawai (smartphone/laptop).
Butuh Reformasi Substantif
Menghadapi peliknya benang kusut kemiskinan struktural ini, penanganan di permukaan seperti sekadar memberikan bantuan operasional sekolah formal dinilai tidak lagi cukup. Pemerintah dituntut melakukan reformasi kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Pemerintah perlu memperluas skema bantuan pendidikan. Subsidi tidak boleh berhenti pada pembebasan SPP, tetapi harus menyentuh pemenuhan fasilitas penunjang seperti modal gawai, akses internet gratis, dan subsidi transportasi siswa miskin.
Di sisi lain, kebijakan pendidikan tidak boleh berdiri sendiri di dalam menara gading. Pengentasan ketimpangan pendidikan harus diintegrasikan langsung dengan program pemberdayaan ekonomi orang tua murid serta pengawasan ketat terhadap indikasi komersialisasi pendidikan.
Pendidikan adalah hak universal yang dirancang untuk membebaskan manusia dari belenggu kemiskinan. Tanpa adanya keberanian politik untuk merombak sistem yang timpang ini, masa depan generasi muda Indonesia akan terus tersandera oleh tebal tipisnya dompet orang tua mereka.





