Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Monday, June 1, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Logika “Insting Aparat” dalam Ruang Sipil: Ketika Subjektivitas Keamanan Mengancam Negara Hukum

Must read

Pernyataan mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Iskandar Sitompul dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/5/2026), memicu polemik serius di kalangan akademisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Pernyataan yang membela pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Ternate tersebut dinilai melanggengkan pendekatan keamanan (security approach) yang mengancam pilar-pilar negara hukum.

​Dalam debat tersebut, Iskandar menyebut bahwa tindakan aparat di lapangan didasarkan pada “insting seorang komandan” yang mengolah informasi intelijen serta mempertimbangkan kondisi masyarakat mayoritas Muslim setempat. Namun bagi para pemerhati hukum, argumentasi tersebut justru menelanjangi persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia: tindakan aparat yang lebih mengedepankan subjektivitas keamanan dibanding kepastian hukum.

​Melanggar Prinsip Legalitas

​Tindakan aparat yang bergerak atas dasar insting atau asumsi kekhawatiran dinilai bertentangan secara diametral dengan konsep rule of law (negara hukum). Dalam sistem demokrasi konstitusional, setiap pembatasan terhadap hak warga negara wajib memenuhi prinsip legalitas. Artinya, tindakan negara harus memiliki dasar hukum yang pasti, objektif, dan dapat diuji, bukan sekadar respons terhadap potensi keresahan sosial yang belum terbukti.

​”Hukum seharusnya menjadi alat pembebasan manusia, bukan alat ketakutan negara terhadap rakyatnya sendiri,” demikian pandangan sosiolog hukum progresif Indonesia, mendiang Satjipto Rahardjo, yang dinilai relevan dalam melihat fenomena ini.

​Ketika “insting” dijadikan legitimasi tindakan, batas antara penegakan hukum dan kesewenang-wenangan menjadi kabur. Hari ini, sebuah pemutaran film dibubarkan karena dianggap sensitif. Di masa depan, diskusi akademik atau kritik sosial bisa dibatalkan dengan dalih serupa demi menjaga stabilitas nasional, hingga akhirnya kritik terhadap negara diposisikan sebagai ancaman keamanan.

​Secara konstitusional, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dijamin kokoh dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi. Pembubaran ruang publik tanpa adanya ancaman nyata yang terbukti secara hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional tersebut.

​Sorotan Internasional dan Realita Lapangan

​Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam hukum HAM internasional tersebut, ditegaskan bahwa kebebasan berekspresi hanya boleh dibatasi jika ada ancaman nyata terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, atau keselamatan publik. Pembatasan itu pun harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan hukum.

​Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya matang dalam menghormati kebebasan berekspresi. Pola-pola pembatasan ruang sipil masih kerap berulang di berbagai daerah, yang meliputi:

  • ​Pembubaran diskusi publik dan pelarangan kegiatan mahasiswa.
  • ​Intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan.
  • ​Pembatasan ketat terhadap diskursus mengenai isu Papua dan konflik agraria.

​Ahli demokrasi dunia, Samuel Huntington, jauh-jauh hari telah mengingatkan pentingnya supremasi sipil. Institusi keamanan tidak boleh melakukan intervensi terlalu jauh ke dalam ruang kebebasan masyarakat sipil agar iklim demokrasi tetap sehat.

​Budaya Birokrasi yang Belum Berubah

​Hambatan terbesar dari penyelesaian persoalan ini dinilai terletak pada budaya birokrasi keamanan yang masih menganggap kritik dan perbedaan pandangan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Lemahnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip HAM di sebagian aparat lapangan membuat pendekatan represif lebih mudah dipilih ketimbang pendekatan persuasif. Faktor tekanan sosial kelompok mayoritas dan sensitivitas identitas agama juga sering dijadikan alasan pembenaran pembatasan kebebasan.

​Untuk mencegah kemunduran demokrasi dan memperkuat masa depan negara hukum, terdapat beberapa solusi krusial yang perlu segera diambil oleh negara:

Langkah SolutifTarget dan Capaian
Pendidikan HAMMemperkuat pemahaman hak asasi manusia bagi seluruh aparat keamanan di lapangan.
Ketegasan RegulasiMemperjelas dan mempertegas batas kewenangan institusi negara dalam ruang sipil.
Pengawasan EksternalMemperkuat pengawasan tindakan aparat melalui mekanisme hukum dan lembaga independen seperti Komnas HAM.

Demokrasi tidak boleh dijalankan berdasarkan “insting” kekuasaan, melainkan harus berdiri di atas hukum, rasionalitas, dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu menjamin bahwa karya seni, diskusi ilmiah, dan ekspresi warga negara mendapatkan perlindungan penuh, bebas dari bayang-bayang represi subjektif aparat penegak hukum. (AMI)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article