Surabaya, wartapoint – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng”. Ucapan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pekan lalu.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menilai stigmata atau labelisasi semacam itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala negara karena melukai martabat insan pers di seluruh Indonesia.
”Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Ucapan itu berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja secara sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Falentinus di sela-sela aksi.
Sampaikan 5 Tuntutan Sikap
Dalam aksi tersebut, IJTI Korda Surabaya membacakan dan menyerahkan lima poin tuntutan utama terkait pernyataan kepala negara:
- Sesalkan Labelisasi: Menyesalkan secara mendalam penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan.
- Tegaskan Independensi: Menegaskan bahwa wartawan bekerja secara independen demi kepentingan publik dan keterbukaan informasi faktual, bukan untuk merusak bangsa.
- Penjaga Demokrasi: Mengingatkan bahwa insan pers merupakan warga negara Indonesia yang kerap mempertaruhkan keselamatan demi mengawal transparansi dan kebebasan demokrasi.
- Gunakan Mekanisme UU Pers: Imbauan agar pihak yang keberatan terhadap pemberitaan memanfaatkan mekanisme resmi—seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers—tanpa harus memberikan stigma negatif.
- Mendesak Permintaan Maaf: Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Tanah Air.
Ingatkan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Falentinus menekankan bahwa pers memegang peran vital sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, kritik yang dilayangkan jurnalis sejatinya merupakan bagian dari amanat undang-undang yang wajib dihormati.
”Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Kami berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan melempar tuduhan atau stigma yang merendahkan,” tegasnya.
Melalui aksi damai ini, IJTI Korda Surabaya berharap pemerintah dapat menyikapi kritik insan pers secara bijak demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kondusif di Indonesia. (Armand/yupan)






