Penegakan Hukum atas Konten Hoaks: Menjaga Martabat Pejabat Publik dan Kondusivitas Program Pembangunan Desa

Must read

- Advertisement -

Kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berekspresi di era digital merupakan hak asasi yang dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas (unlimited freedom). Ketika kebebasan berekspresi bergeser menjadi penyebaran berita bohong, fitnah, dan disinformasi yang merugikan pihak lain, maka hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian.

​Kasus penyebaran konten hoaks yang menyerang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjadi preseden penting mengenai dampak buruk disinformasi di media sosial. Narasi yang diunggah oleh sejumlah akun, seperti akun TikTok “PETUNG” dan beberapa akun lainnya, menyebutkan bahwa warung kelontong warga dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang berdiri, harus pindah, atau didenda. Narasi menyesatkan ini tidak pernah diucapkan oleh Mendes PDT dan secara nyata merupakan bentuk manipulasi informasi.

​Dampak Sistematis Disinformasi Media Sosial

​Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta material tersebut tidak sekadar mencemarkan nama baik pribadi pejabat publik terkait. Lebih dari itu, tindakan provokatif ini berdampak sistematis terhadap dinamika sosial dan pembangunan nasional:

  1. ​Memicu Kegaduhan dan Kebencian Publik: Narasi yang mengklaim adanya monopoli pasar dan ancaman denda bagi pedagang kecil berpotensi membenturkan pemerintah dengan masyarakat bawah, serta memicu keresahan di tengah pelaku UMKM.
  2. ​Mengganggu Program Strategis Nasional: Tindakan ini secara tidak langsung berpotensi menghambat implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan dari desa. Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertujuan menggerakkan ekonomi perdesaan justru dibenturkan dengan persepsi negatif akibat narasi bohong.

​Landasan Hukum dan Desakan Proses di Bareskrim Polri

​Langkah tegas yang diambil melalui pelaporan dan pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri merupakan bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku (due process of law). Seperti yang disampaikan oleh Dewan Penasihat Menteri Desa dan PDT Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., penyidik Polri perlu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan transparan.

​Secara yuridis, tindakan penyebaran berita bohong dan narasi provokatif di media sosial dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • ​Pasal 45A Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • ​Pasal 45A Ayat (2): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

​Edukasi Publik dan Efek Jera

​Penyidikan yang tuntas hingga penetapan tersangka dan proses peradilan tidak hanya bertujuan mulia untuk memulihkan nama baik korban, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para kreator konten irresponsibel di media sosial.

​Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, literasi, dan kritik konstruktif berbasis data, bukan wadah penyebaran fitnah yang merusak keharmonisan publik. Penegakan hukum yang tegas dan terukur oleh Bareskrim Mabes Polri akan menjadi benteng utama dalam menjaga kebenaran material, melindungi masyarakat dari pembodohan informasi, serta memastikan program pembangunan desa berjalan tanpa hambatan disinformasi.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article