
Surabaya, wartapoint – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan 46 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan daring bermodus hubungan asmara (love scamming) dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Kasus ini membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang menyasar korban di dalam maupun luar negeri.
Melibatkan 43 Warga Negara Asing
Dari total 46 tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Surabaya, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA). Para tersangka terdiri atas:
- 32 orang WNA asal Tiongkok
- 7 orang WNA asal Taiwan
- 4 orang WNA asal Jepang
- 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur rapi, mulai dari pencari profil korban (profiling), operator pesan yang bertugas memikat korban, hingga koordinator teknis penipuan.
Modus Kencan Daring dan Script Manipulasi
Sindikat ini melancarkan aksinya dengan membuat akun-akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Setelah berhasil membangun hubungan asmara fiktif dan meraih kepercayaan korban, pelaku mulai memeras secara finansial.
”Para tersangka menguras harta korban—yang mayoritas merupakan WNI serta beberapa WNA—menggunakan berbagai dalih. Mulai dari alasan darurat medis, skema investasi bodong, hingga biaya administrasi pengiriman hadiah fiktif,” tulis pernyataan resmi Kejari Surabaya.
Sita Puluhan Ponsel hingga Paspor
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Puluhan unit telepon seluler (smartphone) dan komputer jinjing (laptop)
- Kumpulan naskah percakapan (script) multabahasa untuk manipulasi psikologis
- Dokumen keimigrasian berupa paspor milik para tersangka
- Buku rekening bank dan catatan mutasi transaksi keuangan
Saat ini, seluruh tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani penahanan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Armand)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya #kejari





