
Surabaya, wartapoint — Perkembangan teknologi dan media sosial yang masif kini turut memicu maraknya fenomena sosial dalam ranah domestik, salah satunya isu perselingkuhan. Menanggapi dinamika tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) SD Muhammadiyah 29 Surabaya, Jatim, M.A., memberikan edukasi mendalam mengenai akar pemicu, dampak psikologis pada keluarga, hingga pandangan hukum Islam terkait permasalahan tersebut.
Jatim menjelaskan bahwa perselingkuhan umumnya berakar dari kombinasi komunikasi yang tersumbat, krisis emosional, kebutuhan biologis yang tak terpenuhi, hingga kelemahan kontrol diri dan moralitas. Dampak paling fatal dari kecurangan ini sering kali menghantam kondisi psikologis anak.
“Perselingkuhan sangat berakibat buruk terhadap keutuhan rumah tangga, khususnya pada mental anak. Mereka bisa merasa bingung, kecewa, kehilangan rasa percaya pada figur orang tua, serta trauma dalam memandang komitmen asmara di masa depan,” ujar Jatim kepada awak media wartapoint.id via WhatsApp, Senin (31/8/2026).
Mengutip data statistik nasional dan regional, ia membeberkan bahwa Indonesia sempat menempati peringkat kedua di Asia terkait persentase pengakuan perselingkuhan (40%). Meski demikian, data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat kasus perceraian akibat zina/perselingkuhan berada di angka 1.147 dari total 438.168 kasus perceraian di Indonesia—mengindikasikan banyak kasus yang tidak tercatat secara formal.
Menjawab dilema penanganan kasus perselingkuhan dalam ikatan pernikahan—khususnya ketika pihak istri yang melakukan pelanggaran—Jatim memaparkan pandangan para ulama:
- Pilihan Mempertahankan: Menurut jumhur (mayoritas) ulama, jika pihak yang berselingkuh menunjukkan penyesalan dan bertaubat tulus, suami dibolehkan mempertahankan pernikahan untuk membimbing, memaafkan, dan menutup aib tersebut.
- Pilihan Perpisahan: Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah, menilai lebih utama atau wajib menceraikan pasangan yang tidak bertaubat. Membiarkan perbuatan keji tanpa rasa penyesalan dikhawatirkan membuat suami jatuh pada sifat dayyuts (kehilangan rasa cemburu syar’i).
Guna mencegah kerusakan rumah tangga yang lebih dalam, ia menyarankan langkah antisipatif seperti evaluasi komitmen, penetapan batasan baru yang transparan, konseling dengan profesional, hingga opsi perpisahan secara baik-baik jika komitmen terus dilanggar.
”Diharapkan tulisan ini menjadi edukasi antisipatif bagi masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjaga dan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pungkasnya. (yupan)
#beritanasional #indonesia #jawatimur #surabaya #muhammadiyah #sekolah





