Saturday, April 18, 2026

Jaga Harmoni di Bali: Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran Khusus Jika Berbarengan dengan Nyepi

Must read

Jakarta, wartapoint – Kementerian Agama RI resmi mengeluarkan panduan pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H khusus untuk wilayah Provinsi Bali. Langkah antisipasi ini diambil mengingat adanya potensi waktu yang berbarengan antara malam takbiran dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

​Panduan ini merupakan hasil sinergi mendalam antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Bali, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat untuk memastikan kedua ibadah besar tersebut berjalan khidmat dan penuh toleransi.

Poin Utama Panduan Takbiran di Bali

​Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa prinsip utama panduan ini adalah saling menghormati. Berikut adalah aturan teknis yang disepakati:

  1. Waktu & Lokasi: Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di Masjid atau Mushola terdekat pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
  2. Ketentuan Ibadah: Pelaksanaan dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, tanpa petasan/bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya.
  3. Keamanan Berlapis: Pengamanan menjadi tanggung jawab pengurus rumah ibadah yang berkoordinasi dengan Pecalang, Linmas, Aparat Desa, hingga kepolisian setempat (Polda Bali).

Hanya Berlaku untuk Wilayah Bali

​Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Kemenag menegaskan bahwa aturan ini bersifat khusus dan lokal.

​“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Nyepi. Jika ada konten yang membingkai seolah aturan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, itu adalah informasi yang tidak benar (hoaks),” tegas Thobib Al Asyhar.

​Hal senada diungkapkan Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Ia menyebut pedoman ini sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga kerukunan. Namun, daerah lain yang memiliki komunitas Hindu signifikan juga dapat menjadikannya sebagai referensi jika terjadi situasi serupa.

Komitmen Lintas Sektoral

​Kesepakatan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan tinggi di Bali, mulai dari Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga FKUB Bali.

​Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh upaya framing negatif di media sosial. Penyesuaian ini justru dipandang sebagai bukti kedewasaan bangsa Indonesia dalam merawat tradisi toleransi yang sudah berlangsung lama. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article