Menag Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik: Jaga Integritas dan Teladan Publik

Must read

Jakarta, wartapoint – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk tidak menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran 1447 H. Larangan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukannya serta menjaga muruah integritas ASN.

​Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026), Menag menekankan bahwa setiap abdi negara wajib memegang teguh nilai profesionalitas dan etika.

Integritas dalam Fasilitas Negara

​Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana penunjang tugas kedinasan, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

​“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

​Kendati demikian, Menag memberikan pengecualian bagi ASN yang tetap bertugas selama masa Lebaran, seperti personel yang mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Mereka tetap diizinkan menggunakan fasilitas yang ada demi menunjang kelancaran tugas pelayanan masyarakat.

Payung Hukum dan Sanksi Disiplin

​Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menag mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat dalam hal kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

​“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara, terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran,” imbuhnya.

Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman Hari Besar

​Selain masalah kedisiplinan ASN, Menag juga menyoroti keunikan tahun ini di mana sejumlah hari besar keagamaan jatuh dalam waktu yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. Ia mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan.

​Menurutnya, setiap perayaan membawa nilai universal: Nyepi tentang pengendalian diri, Idulfitri tentang memaafkan, dan Paskah tentang pesan harapan. “Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Sinergi dengan Arahan Presiden

​Senada dengan Menag, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya persatuan di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Presiden mengingatkan bahwa perbedaan harus dikelola dengan sikap saling menghormati agar tidak memicu perpecahan.

​Sebagai panduan operasional di lapangan, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Edaran ini mengatur panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, hingga teknis pelaksanaan Masjid Ramah Pemudik untuk kenyamanan seluruh lapisan masyarakat. (Armand/yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article