Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah menyelenggarakan Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam.

​”Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

​Analisis Teknis: Hilal Belum Memenuhi Kriteria

​Keputusan penting ini didasarkan pada dua pertimbangan utama yang melibatkan aspek ilmiah (hisab) dan verifikasi lapangan (rukyat):

  1. ​Hasil Hisab: Data menunjukkan tinggi hilal di seluruh Indonesia pada 29 Ramadan 1447 H berada di kisaran 0,91° hingga 3,13°, dengan sudut elongasi antara 4,54° hingga 6,1°. Angka ini belum mencapai kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
  2. ​Laporan Rukyat: Pemantauan hilal dilakukan secara serentak di 117 titik lokasi di seluruh penjuru Indonesia. Dari laporan yang masuk, tidak ada satu pun titik pemantauan yang berhasil melihat hilal.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Laporan konfirmasi dari 117 titik juga menunjukkan tidak ada yang berhasil melihat hilal,” jelas Menag.

​Landasan Hukum dan Transparansi

​Sidang Isbat kali ini memiliki landasan hukum yang semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi baru ini memperkuat integrasi antara metode hisab dan rukyat demi menjamin transparansi serta kepastian hukum secara nasional. Selain itu, prosedur ini juga sejalan dengan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004.

​Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa kehadiran negara dalam sidang ini adalah untuk memfasilitasi musyawarah antar-ulama dan pakar.

​”Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tambahnya.

​Kehadiran Berbagai Pihak

​Proses pengambilan keputusan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, perwakilan MUI, Komisi VIII DPR RI, serta para pakar dari BMKG, BRIN, BIG, Bosscha ITB, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Kehadiran duta besar negara sahabat juga menambah bobot legitimasi internasional dalam penetapan ini.

​Pemerintah berharap dengan adanya keputusan serentak ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebersamaan dan kedamaian. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article