Jakarta, wartapoint – Memasuki bulan Syawal, antusiasme masyarakat Indonesia untuk melangsungkan pernikahan menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi secara normal dan optimal, meskipun saat ini tengah diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Tren Pernikahan di Bulan Syawal
Berdasarkan data tiga tahun terakhir (2023–2025), bulan Syawal selalu menjadi waktu favorit bagi masyarakat untuk mencatatkan pernikahan. Tercatat sebanyak 667.000 pasangan melangsungkan pernikahan pada periode tersebut. Lonjakan permohonan ini diantisipasi Kemenag dengan kesiapan personel di lapangan agar tidak ada kendala administrasi bagi calon pengantin.
Komitmen Layanan di Tengah Kebijakan WFA
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel (WFA) tidak akan menyurutkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” tegas Thobib di Jakarta (25/3/2026).
Untuk menjaga kelancaran tersebut, Kemenag menerapkan:
- Sistem Piket Bergiliran: Petugas tetap siaga di kantor secara fisik untuk melayani kebutuhan tatap muka.
- Prioritas Pelayanan Publik: Pengaturan jam kerja disusun sedemikian rupa agar keberlangsungan layanan tetap terjaga.
- Integrasi Digital: Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempercepat proses birokrasi.
Optimalisasi Layanan Digital (Simkah)
Sebagai bagian dari transformasi digital, Kemenag mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Melalui laman https://simkah4.kemenag.go.id/, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
”Layanan berbasis digital ini mempermudah akses tanpa masyarakat harus datang berkali-kali ke kantor. Ini komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan,” imbuhnya.
Dengan kesiapan sistem dan personel ini, Kemenag menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam mengurus administrasi keagamaan. Seluruh layanan dipastikan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan. (Armand/yupan)




