SETARA Institute: Negara Wajib Jamin Hak Konstitusional Warga di Tengah Perbedaan Hari Raya

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint – Perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kembali menjadi ujian bagi kebinekaan Indonesia. SETARA Institute menyoroti adanya berbagai tindakan diskriminatif yang dialami warga Muhammadiyah yang merayakan lebaran pada 20 Maret 2026, sehari lebih awal dari ketetapan pemerintah melalui Sidang Isbat.

​Dalam siaran pers yang dirilis pada 23 Maret 2026, SETARA Institute mencatat sejumlah insiden pengabaian hak beragama di beberapa daerah, mulai dari pelarangan penggunaan fasilitas publik hingga pembubaran paksa jemaah yang hendak beribadah.

Catatan Diskriminasi di Berbagai Daerah

​SETARA Institute memaparkan tiga kasus menonjol yang mencederai prinsip toleransi pada perayaan Idul Fitri tahun ini:

  1. Kota Sukabumi: Pemerintah Kota setempat tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah dengan dalih harus selaras dengan keputusan Pemerintah Pusat.
  2. Kabupaten Barru, Sulsel: Jemaah Muhammadiyah dilaporkan dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak beribadah di Masjid Nurul Tajdid, yang secara administratif merupakan aset milik organisasi tersebut.
  3. Kabupaten Sukoharjo: Kepala Desa Kedungwinong secara eksplisit melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah di wilayahnya.

Pelanggaran Hak Konstitusional

​Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pembatasan dan penghalangan ibadah tersebut merupakan kesalahan perspektif yang fatal.

​”Membatasi perayaan Idul Fitri yang berbeda dengan waktu pemerintah adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB),” tegas Halili. Ia menambahkan bahwa perbedaan kriteria penentuan hari raya masuk dalam ranah forum internum (keyakinan internal) yang tidak boleh diintervensi oleh negara maupun ormas lain.

Kritik Terhadap Tata Kelola Kebinekaan

​SETARA Institute menyampaikan lima poin pernyataan sikap terkait fenomena ini:

  • Negara Tidak Boleh Diskriminatif: Sebagai representasi formal, pemerintah harus mendidik masyarakat untuk toleran dan tidak mengistimewakan satu kelompok di atas kelompok lainnya (favoritism).
  • Posisi Fatwa MUI: Pemerintah dinilai keliru dalam menempatkan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu-satunya rujukan hukum tunggal yang meniadakan pandangan keagamaan lainnya dalam tata kelola negara.
  • Urgensi Literasi Agama: Berdasarkan data KBB periode 2007-2025, SETARA Institute melihat adanya pelemahan literasi antar-agama dan penguatan konservatisme yang memicu tindakan koersif (paksaan) antar-warga.

Seruan untuk Tokoh Agama dan Pemerintah

​Menutup pernyataannya, SETARA Institute mendesak tokoh agama untuk terus membangun ruang perjumpaan lintas identitas guna menipiskan segregasi di level akar rumput. Negara diminta kembali pada khitah Pancasila sebagai negara “Satu untuk Semua”, di mana perbedaan hari raya seharusnya dipandang sebagai keniscayaan dalam sejarah panjang kebangsaan Indonesia.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article