Surabaya, wartapoint – Sebuah langkah progresif sekaligus kontroversial diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah pasca-perceraian. Kebijakan ini memicu diskursus hangat mengenai batas kewenangan negara dalam ranah privat.
Terobosan di Tengah Mandulnya Eksekusi Perdata
Selama ini, persoalan nafkah pasca-cerai seringkali menjadi “macan kertas”. Meskipun Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mewajibkan mantan suami memberikan nafkah iddah, mut’ah, dan biaya pemeliharaan anak, realitas di lapangan berkata lain.
Lemahnya mekanisme eksekusi dalam hukum perdata di Indonesia menjadi celah bagi banyak mantan suami untuk lepas tangan. Berbeda dengan hukum pidana, eksekusi perdata bergantung pada inisiatif penggugat melalui prosedur yang panjang dan melelahkan.
”Di sinilah kebijakan Pemkot Surabaya menemukan relevansinya. Ia hadir sebagai bentuk administrative enforcement untuk menutup celah lemahnya eksekusi di bawah sistem peradilan,” tulis Anang Dony Irawan, Dosen UMSURA sekaligus Wakil Ketua PCM Sambikerep dalam ulasan hukumnya.
Benturan dengan Hak Sipil Dasar
Namun, langkah berani ini bukan tanpa risiko hukum. Pemblokiran Adminduk, seperti akses KTP-el, menyentuh aspek hak sipil paling dasar. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara yang menjadi pintu masuk bagi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Kritik utama tertuju pada prinsip legalitas. Hingga saat ini, belum ada aturan setingkat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi akses identitas warga hanya karena masalah wanprestasi perdata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan.
Perlindungan Kelompok Rentan vs Proporsionalitas Hukum
Dari sisi sosiologis, kebijakan ini merupakan keberpihakan negara terhadap perempuan dan anak. Fenomena absent fatherhood dan ketimpangan ekonomi pasca-cerai seringkali menempatkan perempuan pada posisi yang sangat sulit. Intervensi administratif ini dipandang sebagai kebijakan afirmatif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut.
Meski tujuannya mulia, prinsip proporsionalitas tetap diuji. Pertanyaan besarnya: Apakah tidak ada cara lain yang lebih moderat?
- Optimalisasi pemotongan penghasilan secara langsung.
- Penguatan sanksi perdata tanpa mencabut hak administratif.
- Mekanisme eksekusi yang dikoordinasikan lebih erat dengan Mahkamah Agung.
Ujian Bagi Negara Hukum
Kebijakan Surabaya ini pada akhirnya menjadi cermin bagi nasional. Ia menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mereformulasi sistem penegakan kewajiban nafkah dalam skala nasional agar efektif namun tetap konstitusional.
”Tujuan yang baik tidak dapat menghalalkan setiap cara,” tegas Anang Dony Irawan. Ia mengingatkan bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, kebijakan ini berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak sipil di masa depan.
Kini, publik menanti apakah “Model Surabaya” ini akan menjadi standar baru penegakan hukum keluarga di Indonesia, atau justru menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, keberpihakan pada keadilan sosial harus tetap berjalan di atas rel regulasi yang sah.




