Surabaya, wartapoint – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Meski digadang-gadang sebagai senjata ampuh untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, implementasinya dinilai perlu kehati-hatian tingkat tinggi. Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Anang Dony Irawan, mengingatkan bahwa perluasan kewenangan negara dalam RUU ini harus tetap tunduk pada batasan konstitusi.
Problem Mekanisme Non-Conviction Based (NCB)
Dalam tinjauannya, Anang menyoroti adopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mekanisme ini dianggap memicu ketegangan serius dengan prinsip dasar UUD 1945.
”Pasal 28 UUD 1945 secara eksplisit menjamin perlindungan harta benda setiap warga negara. Hak ini tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang. Jika perampasan dilakukan tanpa pembuktian pidana yang tuntas, negara berisiko melanggar prinsip due process of law,” ujar Anang Dony, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PCM Sambikerep.
Potensi Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mekanisme NCB berisiko membalik logika hukum tersebut: aset dirampas terlebih dahulu, sementara pembuktian kesalahan menjadi tidak lagi determinan.
”Meskipun secara formal tidak ‘menyatakan seseorang bersalah,’ dampak perampasan aset memiliki konsekuensi serupa dengan sanksi pidana. Ini problematik karena sanksi dijatuhkan tanpa terlebih dahulu menetapkan kesalahan subjeknya,” tambahnya.
Pergeseran dari pendekatan in personam (tanggung jawab individu) ke pendekatan in rem (fokus pada objek/benda) di dalam sistem civil law Indonesia harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengaburkan fondasi keadilan.
Tiga Prasyarat Konstitusional
Kendati memberikan catatan kritis, Anang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak harus ditolak secara total. Ia menawarkan tiga solusi agar regulasi ini tetap berada dalam koridor negara hukum:
- Kontrol Yudisial yang Ketat: Setiap perampasan wajib melalui persetujuan pengadilan dengan standar pembuktian yang jelas, bukan sekadar formalitas administrasi.
- Mekanisme Keberatan (Remedy): Harus tersedia ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dan pemulihan hak yang efektif.
- Batasan Jenis Perkara: Penentuan jenis perkara yang bisa menggunakan mekanisme NCB harus jelas agar tidak menjadi instrumen kekuasaan yang terlalu luas dan rentan disalahgunakan.
Menjaga Legitimasi Hukum
Menutup keterangannya, Anang mengingatkan bahwa konstitusi hadir bukan hanya untuk melegitimasi kekuasaan, tetapi untuk membatasinya. Ambisi memberantas korupsi tidak boleh mengikis prinsip dasar negara hukum.
”Sebab, ketika negara melampaui batas konstitusionalnya, maka yang terancam bukan hanya hak individu, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri,” pungkasnya.




