
Keputusan Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menggelar putaran final ulang Cerdas Cermat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai gegabah karena diambil secara sepihak tanpa mendengarkan suara peserta yang mayoritas masih dalam kategori usia anak.
Wakil Sekretaris Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dedi Warman, menyatakan bahwa sebagai lembaga permusyawaratan, MPR semestinya mengedepankan dialog dan musyawarah mufakat ketimbang mengeluarkan keputusan top-down yang berpotensi merugikan hak anak.
”Meskipun kebijakan tersebut berniat baik untuk menyelesaikan masalah, tapi tampaknya terlalu gegabah jika dilakukan tanpa mendengarkan pendapat peserta yang terlibat,” ujar Dedi Warman, Jumat (15/5/2026).
Hak Partisipasi Anak
Dedi menekankan bahwa para peserta dari SMA 1 Pontianak dan SMA 1 Sambas memiliki hak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Polemik ini muncul murni akibat ketidakcermatan Dewan Juri dari MPR, bukan kesalahan peserta.
Menurutnya, memaksakan final ulang sama saja dengan “menghukum” anak-anak atas kesalahan yang dilakukan oleh orang dewasa (Dewan Juri). “Anak-anak dari kedua sekolah tersebut bukanlah pihak bersalah sehingga tidak seharusnya dihukum dengan ikut putaran final ulang. Mestinya yang mendapat hukuman Dewan Juri saja, karena senyatanya merekalah pelakunya,” tegasnya.
Solusi “Win-Win Solution”
Ia mendorong MPR untuk memprioritaskan pendengaran pendapat dari kedua belah pihak, baik SMA 1 Pontianak yang merasa dikalahkan maupun SMA 1 Sambas yang sudah terlanjur diumumkan sebagai pemenang.
Melalui mekanisme musyawarah, Dedi membayangkan adanya solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak. Salah satu opsi yang paling rasional adalah menetapkan juara kembar atau dua juara pertama.
”Kemungkinan paling mungkin adalah munculnya dua juara pertama, sebab bagaimanapun jawaban dari kedua grup tersebut persis sama dan benar. Dengan demikian semua sama-sama happy dan tidak ada beban rasa bersalah karena kesalahan yang diperbuat pihak lain,” lanjutnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran publik mengenai cara penyelesaian sengketa yang melibatkan anak dengan tetap menghormati hak-hak mereka. Transparansi dan pelibatan anak dalam pengambilan keputusan dinilai jauh lebih bermartabat dibandingkan sekadar mengulang kompetisi dari titik nol.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MPR belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan pelibatan peserta dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa tersebut.





