Surabaya, wartapoint – Proses birokrasi yang lambat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, keterlambatan penerbitan Surat Izin Pemakaian Rusunawa di Rusunawa Indrapura, Jalan Indrapura No. 163, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, sempat mengancam hak pendidikan anak-anak penghuni rusun untuk mendaftarkan diri dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Masalah ini mencuat setelah aktivis muda sekaligus Ketua DPC Pemuda Panca Marga Indonesia (PPMI) Kota Surabaya, Andre Saputra, melakukan kunjungan langsung dan menyerap aspirasi warga penghuni rusunawa milik Pemkot Surabaya tersebut.
”Saya jujur turut resah dan prihatin terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh dinas terkait. Masih ada temuan berupa keluhan warga mengenai lambatnya pelayanan administrasi publik, baik urusan perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga pendidikan, yang belum mendapatkan solusi bahkan hingga berbulan-bulan,” ujar Andre, Sabtu (13/6/2026).
Terhambat Verifikasi Sistem Elektronik
Menurut Andre, warga rusun sebenarnya telah berupaya menanyakan kejelasan dokumen mereka kepada pihak pengelola rusunawa. Namun, warga hanya mendapatkan jawaban bahwa pengajuan Surat Keterangan atau Surat Izin Pemakaian Rusunawa melalui sistem elektronik (SSWALFA) masih tertahan dalam tahap verifikasi oleh dinas-dinas terkait.
Beberapa instansi yang bertanggung jawab dalam rantai verifikasi tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Hingga kunjungan dilakukan, tercatat sedikitnya ada 15 Kepala Keluarga (KK) yang nasib administrasinya terkatung-katung lantaran menunggu perpanjangan Surat Keterangan (SK). Padahal, dokumen tersebut sangat krusial sebagai pengganti Surat Keterangan Domisili demi mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah dalam waktu dekat.
”Jangan sampai warga Rusunawa se-Surabaya tidak bisa sekolah hanya karena terhambat urusan administrasi yang bukan atas dasar kesalahan para warga,” tegas Andre.
Tuntutan Responsivitas Layanan Publik
Berkaca dari kasus ini, Andre meminta kepada seluruh aparatur pelayanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya untuk terus berbenah dan menaikkan standar kualitas layanan kepada masyarakat. Karakter pelayan publik yang lambat dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan warga saat ini.
”Kami berharap seluruh petugas pelayanan publik dapat bekerja secara optimal, cepat, tuntas, bertanggung jawab, serta menghadirkan solusi yang humanis dan memudahkan masyarakat,” kata dia.
Intervensi Hotline Wali Kota
Masalah kebuntuan birokrasi ini akhirnya menemui titik terang setelah laporan diteruskan langsung melalui saluran siaga (Hotline) Wali Kota Surabaya. Intervensi cepat tersebut berbuah manis dengan langsung diterbitkannya dokumen yang selama ini dinanti warga.
Andre pun menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dinilai progresif dalam menyediakan kanal aduan langsung bagi warga yang tersumbat oleh persoalan birokrasi di tingkat bawah.
”Setelah kami menyampaikan aduan tersebut, warga Rusunawa kini jauh lebih tenang karena Surat Izin Pemakaian Rusunawa yang mereka butuhkan sebagai Surat Keterangan Domisili telah diterbitkan dan diterima,” ungkap Andre.
Kendati masalah di Rusunawa Indrapura telah selesai, Andre berharap keberadaan Hotline Wali Kota tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran atas kelalaian aparatur di bawahnya. Saluran aduan tersebut harus menjadi pemantik evaluasi total bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja lebih taktis.
”Aduan yang kami sampaikan harus menjadi stimulasi bagi seluruh dinas dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya agar semakin responsif dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik, cepat, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Sigit Santoso)





