Jakarta, wartapoint — Indonesia saat ini menghadapi paradoks besar dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, komitmen konstitusional negara begitu kokoh, tercermin dari Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999. Namun di sisi lain, realitas sosial justru menampilkan potret sebaliknya: maraknya perundungan (bullying) di sekolah, intoleransi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga polarisasi digital yang kian meruncing.
Fenomena ini mengonfirmasi adanya mata rantai yang terputus antara kelengkapan regulasi hukum dan budaya hukum masyarakat. Untuk menjembatani jurang tersebut, institusionalisasi Pendidikan HAM ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendesak untuk segera diterapkan sebagai langkah preventif yang strategis.
Reduksionisme Pendidikan HAM
Selama ini, ada kekeliruan sistematis dalam memandang Pendidikan HAM di Indonesia. HAM sering kali direduksi secara sempit sebagai hafalan pasal-pasal normatif atau sekadar materi tambahan dalam mata pelajaran tertentu.
”Esensi pendidikan HAM jauh lebih luas dari sekadar transfer pengetahuan normatif. Ini adalah proses pembentukan kesadaran untuk menanamkan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andi Muh Ikram Alqivari, pengamat kebijakan pendidikan.
Menurut Andi, tingginya angka kekerasan di lingkungan pendidikan membuktikan bahwa orientasi sekolah yang melulu berfokus pada capaian kognitif, akademik, dan administratif telah gagal membentuk sensitivitas sosial. Akibatnya, sistem pendidikan rentan melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun miskin empati dan hampa kesadaran kemanusiaan.
”Persoalan utama Indonesia saat ini bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada rapuhnya budaya hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.
Belajar dari Global
Berkaca pada lanskap global, keberhasilan negara-negara maju menunjukkan korelasi positif yang kuat antara sistematisasi pendidikan HAM dan kualitas peradaban bangsa. Data dari lembaga internasional seperti UNESCO, OECD, dan World Values Survey mengonfirmasi bahwa negara yang memprioritaskan pendidikan HAM memiliki tingkat kepercayaan sosial (social trust) yang tinggi serta angka konflik yang rendah.
- Finlandia: Mengintegrasikan nilai kesetaraan dan HAM ke dalam seluruh proses pendidikan sejak usia dini. Hasilnya, tercipta kohesi sosial yang kuat dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi negara.
- Swedia: Menjadikan HAM sebagai bagian integral pembentukan karakter warga negara, yang berimplikasi pada tingginya toleransi terhadap kelompok minoritas dan stabilitas sistem demokrasi.
- Kanada: Memanfaatkan pendidikan HAM berbasis inklusivitas dan anti-diskriminasi untuk mengelola keberagaman etnis dan agama, sehingga mampu mencegah konflik sosial di negara multikultural tersebut.
Urgensi Reformasi UU Sisdiknas
Pendekatan hukum yang bersifat represif (penindakan) dinilai tidak akan pernah cukup karena hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi. Pendidikan HAM menawarkan mekanisme preventif, menghancurkan akar kekerasan langsung dari hulu melalui ruang-ruang kelas.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pembuat kebijakan untuk melakukan reformulasi kurikulum nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) didorong untuk segera mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ada dua rekomendasi kebijakan strategis yang dinilai mendesak:
- Revisi UU Sisdiknas: Memasukkan klausul tegas yang mewajibkan Pendidikan HAM sebagai pilar utama pembentukan karakter peserta didik di setiap jenjang pendidikan.
- Regulasi Khusus: Merumuskan payung hukum spesifik berbentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Pendidikan HAM guna memastikan implementasinya berjalan terukur, merata, dan berkelanjutan dari pusat hingga ke daerah.
Agenda Peradaban
Pendidikan HAM pada akhirnya bukan sekadar pelengkap dokumen kurikulum di atas kertas. Ia adalah sebuah agenda peradaban demi menyelamatkan masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Negara tidak boleh lagi hanya memajang HAM sebagai teks mati di dalam konstitusi. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab harus dihidupkan, diinternalisasi, dan berdenyut dalam kesadaran setiap warga negara melalui sistem pendidikan yang memanusiakan manusia. (RED)





