Gresik, wartapoint — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kuncup bunga ganja (cannabinoid/cannabis buds) seberat 3,37 ton asal Thailand. Barang haram tersebut rencananya akan diekstrak menjadi cairan (liquid) rokok elektrik atau vape.
Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kuncup bunga cannabinoid tersebut diimpor untuk diekstrak menjadi Tetrahydrocannabinol (THC).
”Kuncup bunga cannabinoid ini akan digunakan sebagai bahan baku penghasil ekstrak THC, yang selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di kawasan pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
Modus Manipulasi Dokumen dan Kontainer Kamuflase
Kasus ini menjadi catatan sejarah baru bagi aparat penegak hukum dalam map peredaran narkoba di tanah air. Jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk mengelabui petugas pelabuhan.
Modus Operandi Pelaku:
- Total Berat Barang Bukti: 3.371.400 gram (3,37 ton) kuncup bunga ganja.
- Metode Penyelundupan: Jalur impor resmi menggunakan empat kontainer.
- Kamuflase: Barang haram disembunyikan di dalam koper-koper yang ditumpuk di antara produk lateks.
- Penyalahgunaan Administrasi: Pelaku memalsukan dokumen kepabeanan agar barang tampak legal.
”Kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terhadap upaya penyelundupan cannabis buds asal Thailand melalui jalur impor resmi. Seakan-akan negara dikelabui oleh administrasi yang begitu rapi,” tutur Suyudi.
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari X-Ray Tanjung Priok
Sengkarut penyelundupan ini mulai terendus saat kontainer-kontainer tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan adanya kejanggalan saat melakukan pemindaian peti kemas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebutkan bahwa mesin X-Ray menangkap citra anomali pada komoditas di dalam kontainer. Setelah dilakukan uji laboratorium dan dipastikan sebagai narkotika, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN.
”Kami melakukan pemeriksaan fisik dan tes laboratorium. Setelah dipastikan bahwa itu adalah barang terlarang, kami berkoordinasi ketat dengan BNN untuk melakukan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) hingga barang tersebut bergerak sampai ke Gresik,” kata Djaka.
Berdasarkan hasil pengembangan, jaringan internasional ini melibatkan aktor-aktor dari berbagai negara di kawasan Asia, termasuk China, Malaysia, dan Thailand.
Pengembangan ke Jawa Barat dan Jakarta
Operasi ini tidak hanya berhenti di Gresik. Petugas gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan ke sejumlah wilayah lain yang menjadi titik distribusi jaringan ini, termasuk Purwakarta (Jawa Barat) dan Jakarta.
Di Purwakarta, petugas mengamankan satu kontainer lain yang memuat sekitar 20 kilogram kuncup bunga cannabinoid. “Kami kembangkan baik yang ada di jaringan Jawa Barat, kemudian di Gresik, dan tentunya yang ada di sekitar Jakarta,” tambah Suyudi.
Dari seluruh rangkaian penangkapan dan penyitaan ini, BNN RI mengalkulasikan telah menyelamatkan sedikitnya 10.114.200 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain dampak sosial, operasi bersama ini juga berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun. (Armand)





