
Jakarta, wartapoint — Beredarnya isu penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memantik tanggapan dari akademisi dan praktisi hukum. Rumor tersebut mencuat ke publik menyusul penetapan mantan pejabat tinggi penegak hukum, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian RI.
Menanggapi kabar angin yang menyebutkan calon pengganti Kapolri telah dipanggil oleh salah satu pejabat berpengaruh, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan analisisnya dari sudut pandang hukum tata negara dan penegakan hukum di Indonesia.
Prof Juanda menegaskan bahwa jika pergantian pimpinan Korps Bhayangkara tersebut benar-benar terjadi, secara prosedur hukum tidak ada norma yang dilanggar. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepala Negara.
”Jika terjadi penggantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi serta kompetensi absolut Presiden,” ujar Juanda.
Meski demikian, Juanda memberikan catatan kritis terkait rasionalitas politik dan hukum di balik wacana pergantian tersebut. Menurutnya, mengganti pimpinan kepolisian yang sedang aktif memimpin pengusutan kasus korupsi berskala besar justru dapat dinilai sebagai tindakan yang anomali dalam konteks negara hukum.
Ia menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya saat ini justru sedang tegak lurus menjalankan tugas, wewenang, serta arahan Kepala Negara dalam memberantas praktik korupsi. Terlebih, perkara yang ditangani melibatkan figur strategis di lembaga penegak hukum yang membutuhkan profesionalisme dan alat bukti kuat.
”Sangat tidak masuk akal sehat kita jika Kapolri yang jelas-jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas memberantas korupsi justru diganti atau dinilai tidak loyal. Langkah pembongkaran kasus besar ini sepantasnya mendapat dukungan penuh dan penghargaan dari Presiden,” tegas Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU tersebut.
Lebih lanjut, Juanda mengaitkan dinamika ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan sikap tidak kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat janji penegakan hukum yang berani dan tegas, kebijakan yang diambil pimpinan negara dinilai harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperlihatkan oleh aparat di lapangan.
Ia mengimbau agar institusi Polri tidak gentar apabila rumor pergantian ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
”Jika isu ini dihembuskan oleh pihak yang terganggu kenyamanannya, Kapolri dan jajaran tidak perlu ragu atau mundur. Rakyat pasti mendukung penegakan hukum, dan kini saatnya memperlihatkan konsistensi antara ucapan dan tindakan,” pungkas Juanda.





