Kejari Tanjung Perak Setor Uang Rampasan Kasus TPPU Judol Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

Must read

- Advertisement -

Surabaya, wartapoint – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berhenti pada penindakan pelaku semata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membuktikannya dengan menyerahkan uang hasil kejahatan judi online (judol) senilai Rp4.907.261.329 langsung ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

​Penyetoran aset kejahatan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang merampas dan menetapkan dana tersebut sebagai aset negara.

Hasil Pengembangan Kasus Judol dan Modus TPPU

​Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp4,9 miliar tersebut merupakan barang bukti yang disita penyidik Ditres Siber Polda Jawa Timur dari sejumlah rekening saling berkaitan.

​Uang tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya (predicate crime) merupakan kasus perjudian online dengan tersangka berinisial YURRY—yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Pelaksanaan penyetoran ini merupakan kewenangan penuntut umum dalam menjalankan penetapan pengadilan. Uang yang disetor berasal dari beberapa rekening terafiliasi yang digunakan dalam modus TPPU dari kejahatan judi online,” terang Darwis dalam keterangan pers di Aula Kejari Tanjung Perak, Senin (10/8/2026).

​Pelaksanaan perampasan ini diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak mengingat rekening yang disita memiliki keterkaitan erat dengan perkara judi online atas nama terpidana Sutikno, yang sebelumnya telah dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada tahun 2025.

Terapkan Pendekatan Follow the Money

​Darwis menekankan, pengungkapan kejahatan berbasis finansial menuntut aparat hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku (follow the suspect), tetapi juga melacak dan menyita aliran aset hasil kejahatan (follow the money). Langkah ini penting untuk memutus rantai keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

​”Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada menghukum pelaku. Kami juga harus menelusuri aliran dana, menyita, dan merampas hasil kejahatan. Melalui penyetoran ini, kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegas Darwis.

Dongkrak PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus Rp8,8 Miliar

​Dengan masuknya uang rampasan sebesar Rp4,9 miliar tersebut, Kejari Tanjung Perak mencatatkan peningkatan signifikan dalam capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2026.

​Hingga Agustus 2026, total PNBP yang berhasil disetorkan Kejari Tanjung Perak ke kas negara telah mencapai Rp8.864.756.557. Capaian ini mempertegas komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan aset rampasan pidana demi memberikan pemulihan kerugian serta manfaat nyata bagi negara. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article