Modus Keramik Dilapisi Aluminium Foil, Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri ke Afrika

Must read

Surabaya, wartapoint – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar upaya penyelundupan merkuri cair (raksa) jaringan internasional di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur.

​Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 3,4 ton (3.428 kg) merkuri cair senilai Rp 17,5 miliar yang hendak diekspor secara ilegal ke negara Burkina Faso, Afrika Barat.

​Bermula dari Kecurigaan Dokumen Ekspor

​Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan pemeriksaan risiko tinggi terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet pada Jumat (24/7/2026).

​Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pihak eksportir melaporkan muatan berupa 900 karton keramik dengan total berat mencapai 11 ton.

​Namun, saat pemeriksaan fisik dilakukan bersama pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Jumlah karton keramik di lapangan hanya 826 karton, alias berkurang 74 karton dari dokumen yang dilaporkan.

​”Saat diperiksa lebih mendalam, petugas menemukan 251 botol plastik ukuran 600 ml dan 71 jeriken ukuran 2 liter berisi cairan perak yang disembunyikan secara rapi di sela-sela palet keramik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

​Gunakan Modus Lapisan Aluminium Foil

​Agus mengungkapkan, pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi untuk mengecoh petugas pelabuhan dan lolos dari pemeriksaan teknis.

​”Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray),” jelasnya.

​Guna memastikan muatan tersebut, petugas membawa sampel cairan berwarna perak itu ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa cairan tersebut positif merupakan merkuri murni.

​Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Afrika

​Berdasarkan pendalaman dokumen ekspor, barang berbahaya tersebut sedianya dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara di Afrika Barat yang memiliki sektor pertambangan emas cukup masif.

​Merkuri cair tersebut diduga kuat akan dimanfaatkan untuk proses amalgamasi atau pemisahan emas pada aktivitas pertambangan emas ilegal skala kecil di negara tersebut.

​Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keselamatan lingkungan serta menjalankan komitmen internasional.

​”Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

​Ia mengingatkan bahwa merkuri merupakan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sangat toksik. Paparan merkuri dapat memicu kerusakan sistem saraf pusat, gangguan kesehatan serius jangka panjang, hingga pencemaran lingkungan yang bersifat permanen.

​Perdagangan merkuri internasional sendiri diatur secara ketat dalam Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

​Ancaman Hukuman dan Denda Milyaran Rupiah

​Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) terkait pemalsuan atau pemberian keterangan salah pada dokumen ekspor.

​Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury terkait pelanggaran ketentuan pengendalian perdagangan merkuri.

​Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.

​Saat ini, seluruh barang bukti berupa 3,4 ton merkuri cair dan dokumen terkait telah disegel dan disita oleh pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut bersama pihak kepolisian. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article