Sempat Keliru Penggeledahan, Polrestabes Surabaya Bongkar Modus Pengedar Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu

Must read

Surabaya, wartapoint – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yang mengoperasikan bisnis haramnya dengan modus cukup unik. Guna mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bohlam lampu.

​Kedua tersangka yakni MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Mereka diringkus di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan di lokasi kejadian sempat nyaris tak membuahkan hasil.

​”Petugas di lapangan sempat kesulitan menemukan barang bukti saat menggeledah kamar kos tersangka, meskipun informasi dari masyarakat sudah sangat mendalam,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

​Kejelian Petugas Pembongkar Kamuflase

​Berkat kejelian dan ketelitian anggota di lapangan, kecurigaan akhirnya mengarah pada sebuah bola lampu yang tergeletak di atas meja kamar. Saat diamati dan dibongkar, lampu tersebut ternyata dijadikan wadah kamuflase tempat menyimpan sabu.

​”Benar saja, di dalam bola lampu itu ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 0,274 gram,” ujar Dodi.

​Adapun rincian barang bukti sabu yang disita masing-masing berbobot 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram.

​Selain tiga poket sabu dan satu bohlam lampu putih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni:

  • ​1 unit timbangan elektrik warna hitam
  • ​1 buah skrop dari sedotan plastik
  • ​1 buah dompet cokelat bermotif bunga
  • ​2 unit telepon genggam milik para tersangka

​Dibeli dari Madura dan Sebagian Sudah Terjual

​Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial LT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Transaksi dilakukan pada Selasa (30/6/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Keduanya membeli setengah gram sabu seharga Rp 600.000.

​”Setibanya di kamar kos, setengah gram sabu tersebut dipecah oleh kedua tersangka menjadi enam paket hemat,” tutur Dodi.

​Dari total enam paket yang dibuat, tiga paket di antaranya telah laku dijual kepada konsumen mereka, sementara tiga paket sisanya berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

​Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu LT selaku penyuplai utama.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article