
Surabaya, wartapoint – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis jaringan antarwilayah. Seorang pemuda berinisial BS (23), yang bertindak sebagai pembuat sekaligus kurir, diringkus di tempat indekosnya di kawasan Taman, Sidoarjo. Tak hanya memproduksi tembakau sintetis, pelaku juga kedapatan menyediakan ganja dan sabu untuk diedarkan di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Penangkapan pria asal Bulu Barat, Madiun ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026 lalu. Dari hasil pemetaan dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui sengaja menyewa kamar indekos khusus yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat meracik tembakau sintetis.
”Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” ujar AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).
Dipandu DPO dan Diupah Sistem Ranjau
Dalam menjalankan aksinya, BS memproduksi tembakau sintetis beraroma khusus dengan bimbingan seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. Bahan baku pembuatan dikirim langsung oleh AJ menggunakan jasa pengiriman paket.
Proses pembuatannya dilakukan dengan mencampur tembakau biasa dan bahan kimia sintesis, disiram perasa aroma—salah satunya aroma kopi—lalu diaduk hingga merata. Setelah dikeringkan menggunakan hairdryer, tembakau sintetis tersebut ditimbang masing-masing 3 gram dan dikemas dalam plastik hitam.
Tembakau siap edar tersebut kemudian didistribusikan menggunakan sistem ranjau atas instruksi AJ. Untuk setiap titik lokasi penyebaran, BS menerima upah sebesar Rp50.000. Pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan sebagai pengedar ini sejak tahun 2025 dan tidak mengetahui keberadaan AJ, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
- Narkotika: 42 kantong plastik tembakau sintetis (total berat 145,458 gram), 1 kantong plastik biji ganja (netto 16,707 gram), 1 kantong plastik batang ganja (berat 3,839 gram), dan 1 kantong plastik sabu (berat 0,799 gram).
- Peralatan Produksi: 3 unit hairdryer, 1 unit timbangan elektrik, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma kopi, 1 timba plastik, 1 jeriken alkohol super 96 persen, serta 1 buah tas ransel.
Saat ini tersangka BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Armand)





