Pakar HTN: DPR Lebih Tepat Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Ketimbang Angket untuk Sikapi Putusan MK Terkait Wapres Gibran

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) memicu perbincangan hangat mengenai langkah pengawasan yang selayaknya diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

​Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai DPR RI perlu merespons fakta-fakta hukum yang tertuang dalam putusan lembaga peradilan tinggi tersebut sebagai wujud penegakan konstitusi.

​Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tidak ditemukan adanya bukti ijazah tamat SLTA atau yang setara sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kendati demikian, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

​Putusan MK Tidak Otomatis Menggugurkan Jabatan

​Prof. Juanda menegaskan bahwa secara hukum, putusan MK tersebut tidak secara otomatis meniadakan status atau menggugurkan keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden.

​”Untuk menggugurkan atau meniadakan status Gibran sebagai Wapres tentu harus dengan jalan hukum tersendiri,” ujar Juanda. Menurutnya, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui jalur pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945, atau melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Jika kelompok masyarakat atau pemohon ingin mendorong proses impeachment, maka fakta hukum dalam pertimbangan MK tersebut dinilai sangat beralasan untuk melandasi desakan kepada DPR. Namun, keterlaksanaannya sangat bergantung pada dinamika dan konfigurasi kekuatan politik di Senayan.

​Hak Angket Disfungsional, DPR Didorong Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

​Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPR memiliki beberapa opsi instrumen, seperti Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat. Prof. Juanda berpandangan bahwa DPR lebih tepat dan cepat apabila memilih opsi Hak Menyatakan Pendapat.

​Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Hak Angket adalah melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang belum jelas kebenarannya. Namun, karena pelanggaran syarat administratif tersebut sudah dinyatakan terbukti secara hukum dalam pertimbangan MK, maka Hak Angket menjadi disfungsional atau tidak perlu lagi digunakan.

​”Dengan telah dinyatakan terbukti secara hukum, apa lagi yang mau diselidiki? Seharusnya apabila objek yang mau diselidiki sudah terbukti, maka dengan sendirinya Hak Angket tidak perlu lagi digunakan,” tegasnya.

​Atas dasar itu, instrumen yang relevan adalah Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hak ini memungkinkan DPR menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

​Mekanisme Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat

​Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dapat dilakukan secara langsung tanpa harus melalui tahapan Hak Interpelasi maupun Hak Angket terlebih dahulu. Adapun tahapan dan syarat pengajuannya meliputi:

  • ​Pengusulan: Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, melampirkan dokumen materi dan alasan yang jelas.
  • ​Pembahasan: Usulan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.
  • ​Kuorum dan Persetujuan: Rapat Paripurna wajib dihadiri minimal 2/3 dari total anggota DPR, dan keputusan harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

​Langkah ini dinilai sebagai wujud representasi ketaatan DPR terhadap hukum dan putusan pengadilan.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article