Prof. Henry Yosodiningrat: Hukuman Mati Masih Relevan untuk Kejahatan Berat, tapi Jadi Opsi Terakhir

Must read

- Advertisement -

Depok, wartapoint — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukuman mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kendati demikian, penerapannya harus ditempatkan secara sangat selektif, penuh kehati-hatian, serta menjadi alternatif pemidanaan paling akhir, khusus bagi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan kejahatan paling serius (the most serious crimes).

​Pandangan tersebut disampaikan Henry dalam debat publik bertajuk “Nyawa di Ujung Laras Negara: Masih Relevankah Hukuman Mati di Indonesia?” yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (5/11/2026).

​Henry menjelaskan, hak untuk hidup memang merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Namun, ketentuan konstitusi harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memungkinkan adanya pembatasan dan penerapan hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan dalam kondisi tertentu.

​Sejumlah tindak pidana yang dinilai masih relevan diancam dengan pidana mati meliputi pembunuhan berencana, kejahatan narkotika tertentu, korupsi dalam keadaan tertentu, terorisme, hingga genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

​Meski demikian, Henry menekankan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan secara otomatis. Pemidanaan ini harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, keseriusan tindak pidana, proporsionalitas, serta proses peradilan yang adil demi melindungi masyarakat dan menghormati martabat manusia, termasuk hak korban.

​Vonis Mati Bukan Harga Mati

​Dalam pemaparannya, Henry turut menyoroti mekanisme masa percobaan selama 10 tahun dan peluang perubahan pidana. Ia menjelaskan bahwa vonis mati tidak selalu berujung pada eksekusi mati.

​Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan 10 tahun, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung. Hal serupa berlaku apabila terpidana mengajukan grasi dan penolakannya telah berjalan selama 10 tahun tanpa eksekusi.

​”Ancaman bahkan vonis pidana mati juga bukan merupakan harga mati, melainkan masih dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup,” tegas Henry.

​Perbaikan Sistem Peradilan untuk Minimalisir Kekeliruan

​Menanggapi kritik mengenai risiko kekeliruan peradilan—dengan merujuk pada kasus historis seperti Sengkon dan Karta—Henry mengakui bahwa sistem peradilan yang dijalankan manusia tidak luput dari kesalahan. Namun, risiko tersebut tidak boleh serta-merta menjadi alasan untuk menghapus hukuman mati, melainkan harus dijawab dengan pembenahan sistem.

​Ia mengusulkan sejumlah prinsip perlindungan yang ketat, di antaranya:

  • ​Pemeriksaan alat bukti yang menyeluruh dan sah secara independen.
  • ​Penyediaan bantuan hukum yang efektif sejak awal pemeriksaan.
  • ​Larangan penggunaan keterangan hasil penyiksaan.
  • ​Jaminan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan dan menguji saksi memberatkan.

​Henry juga mengingatkan agar para hakim senantiasa menjaga independensi dan tidak menjatuhkan vonis mati atas dasar tekanan publik, kemarahan masyarakat, maupun kepentingan politik. Peran individual pelaku, seperti perbedaan posisi antara bandar atau pengendali jaringan narkotika dengan kurir yang dieksploitasi, juga wajib diperhitungkan secara proporsional.

​Menutup pemaparannya, Henry mengajak seluruh pihak untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya sekadar keras, melainkan adil dan berhati-hati.

“Hukum yang kuat bukanlah hukum yang sekadar keras. Hukum yang kuat adalah hukum yang tegas, adil, berhati-hati, dan konsisten dalam melindungi kehidupan manusia,” pungkasnya. (yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article