Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Thursday, June 4, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Nyawa Prajurit dan Mandat Konstitusi: Menguji Harga Diri Negara di Misi Perdamaian

Must read

Surabaya, wartapoint – Kabar gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu gelombang keprihatinan sekaligus kritik tajam terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar duka militer, melainkan tamparan keras bagi logika perlindungan warga negara dan kredibilitas mandat internasional.

​Wakil Ketua PCM Sambikerep sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Anang Dony Irawan, memberikan catatan kritis terkait insiden berulang yang menimpa pasukan perdamaian Indonesia. Menurutnya, ada ketidakseimbangan yang mengkhawatirkan antara ambisi diplomasi global dengan jaminan keamanan nyata di lapangan.

​Antara Amanat Konstitusi dan Perlindungan Nyawa

​Anang menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam misi internasional memang merupakan perintah konstitusi. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat secara eksplisit mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia.” Namun, amanat ini tidak boleh menegasikan kewajiban negara lainnya.

​”Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa pertahanan negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, setiap pengiriman pasukan ke wilayah konflik wajib dibarengi dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap prajurit sebagai warga negara,” ujarnya.

​Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap operasi militer selain perang (termasuk misi perdamaian) adalah keputusan politik negara. Oleh karena itu, tanggung jawab atas keselamatan prajurit melekat sepenuhnya pada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

​Kritik Terhadap Inkosistensi Global

​Lebih lanjut, Anang menyoroti kegagalan sistem internasional dalam melindungi pasukan penjaga perdamaian. Narasi “kemitraan global” dinilai terasa kosong ketika nyawa prajurit tetap menjadi sasaran empuk dalam pola konflik yang berulang.

​”Jika perlindungan terhadap prajurit tidak optimal, maka negara berpotensi gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya. Kita tidak boleh mengorbankan prajurit hanya demi simbolisme politik atau sekadar mengejar posisi di forum internasional,” tegasnya.

​Menanti Langkah Konkret Presiden Prabowo

​Sorotan kini tertuju pada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pertahanan. Publik dinilai tidak lagi membutuhkan retorika atau kecaman normatif di mimbar diplomasi.

​Ada beberapa langkah konkret yang didorong untuk segera dilakukan pemerintah:

  • Tekanan Diplomatik: Melakukan protes keras dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari aktor-aktor konflik di wilayah misi.
  • Evaluasi Menyeluruh: Meninjau kembali kelayakan jaminan keamanan di wilayah berisiko tinggi.
  • Keberanian Penarikan: Wacana penarikan pasukan tidak boleh dianggap sebagai kemunduran diplomasi, melainkan bentuk kepatuhan negara pada konstitusi untuk melindungi warga negaranya.

​Prajurit Bukan Sekadar Angka

​Menutup analisisnya, Anang mengingatkan bahwa setiap prajurit yang gugur adalah manusia yang memiliki keluarga dan harapan. Kehilangan nyawa di medan tugas tanpa ketegasan respons dari negara akan mencederai integritas konstitusi itu sendiri.

​”Kedaulatan bukan hanya soal eksistensi di panggung dunia, tetapi tentang keberanian negara melindungi mereka yang berdiri di garis depan membawa nama Indonesia. Jika pengorbanan mereka tidak mampu menggerakkan ketegasan negara, maka yang terancam bukan hanya nyawa, tapi harga diri bangsa,” pungkasnya. (yupan)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article