Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster
Friday, May 8, 2026
Salinan dari Donasi Pembangunan Masjid Poster

Gunakan Modus Barcode, Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi ke Kalimantan

Must read

Surabaya, wartapoint – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 930 liter solar yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke luar pulau.

​Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sore, setelah tim melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan di wilayah pelabuhan.

Modus Operandi: Penyalahgunaan Barcode SPBU

​Kombes Pol Arman menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui aturan. Tersangka berinisial N (52) membeli solar subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode resmi. Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, BBM tersebut justru dikumpulkan untuk dikomersialkan.

​”Setelah membeli dari SPBU, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam 31 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter. Solar ini rencananya akan dikirim lintas provinsi menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Arman dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

​Selain menyita hampir satu ton solar, polisi juga mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi K 8779 NE yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.

Negara Merugi Rp300 Juta

​Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik ilegal yang dilakukan tersangka N berpotensi merugikan negara hingga Rp300 juta. Nilai ini dihitung dari akumulasi volume solar serta selisih harga antara harga subsidi dan harga non-subsidi (industri) yang seharusnya berlaku untuk pengiriman komersial.

​”Penyalahgunaan ini sangat merugikan, karena jatah subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru diambil untuk kepentingan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka N terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar.

​Dalam mengusut tuntas jaringan ini, Ditpolairud Polda Jatim terus memperkuat koordinasi lintas instansi, mulai dari Pertamina, TNI AL, Pelindo, KSOP, hingga Kementerian Perhubungan. Kerjasama ini bertujuan untuk menutup celah penyelundupan energi di jalur laut dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam jaringan lintas provinsi ini.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang bermain-main dengan distribusi BBM subsidi. Pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan akan terus ditingkatkan guna memastikan energi subsidi tepat sasaran. (Armand)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article