Surabaya, wartapoint — Terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari, seorang pria berinisial MSK (30) nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket logistik. Warga Jalan Banyu Urip, Surabaya ini memilih banting setir menjadi kurir narkotika jenis ganja dan sabu lantaran tergiur iming-iming keuntungan besar.
Namun, pelarian MSK berakhir di jeruji besi. Langkahnya terhenti setelah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membekuknya di kediamannya pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan antarkota tersebut.
”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan informasi tersebut hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar AKBP Dodi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berpakaian preman menemukan sejumlah barang bukti siap edar. Narkotika tersebut disimpan dalam beberapa kemasan terpisah.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- Ganja: 10 paket bungkus koran dengan berat netto 274,76 gram.
- Sabu: 1 paket klip plastik dengan berat netto 0,079 gram.
- Peralatan: 1 unit timbangan elektrik, 1 kantong plastik berisi 40 lembar klip kosong, dan 1 buah sekrop sedotan putih.
- Komunikasi: 1 unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, MSK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang biasa dipanggil “Mbah” atau “Cak K”, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sistem peredaran dilakukan secara terputus melalui metode “ranjauan”. MSK bergerak mengambil barang di lokasi tersembunyi setelah menerima instruksi via telepon dari sang bandar.
”Setelah barang diambil, tersangka membaginya menjadi paket-paket kecil. Ia kemudian mengantarkannya kembali ke lokasi-lokasi baru sesuai perintah dari DPO tersebut,” jelas Dodi.
Diupah Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu
Ironisnya, meski mengaku tergiur hasil yang besar hingga rela melepas pekerjaan resminya sebagai kurir paket barang, MSK nyatanya hanya menerima upah puluhan ribu rupiah untuk setiap pengiriman.
”Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, tersangka mendapat ongkos berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung jauh dekatnya lokasi pengantaran,” tambah Dodi.
Kini, pria berusia 30 tahun tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026. (Armand)





