​Kritik Logika Hukum Hotman Paris, Prof Juanda: Kesamaan di Depan Hukum Harus Ditegakkan

Must read

- Advertisement -

Jakarta, wartapoint – Pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka menuai kritik tajam. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai pandangan Hotman tersebut sangat tendensius dan menggunakan logika hukum yang menyesatkan masyarakat.

​Sebelumnya, dalam sebuah rilis pers, Hotman Paris mempertanyakan langkah penyidik Kepolisian RI (Polri) yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto. Hotman beralasan bahwa FA merupakan figur kebanggaan Presiden yang tergabung dalam Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan telah berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp 430 triliun. Hotman menilai langkah Polri tersebut kurang menghormati Presiden dan sebagai bentuk kriminalisasi.

​Menabrak Asas Kesamaan di Depan Hukum

​Menanggapi hal itu, Prof Juanda mengaku terkejut dan menegaskan bahwa argumen Hotman Paris tidak memiliki landasan hukum positif yang kuat di Indonesia. Menurutnya, status kedekatan atau prestasi seseorang tidak bisa menjadi tameng dari proses hukum.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

​Juanda menambahkan, meski FA dianggap berjasa menyelamatkan kerugian negara, proses hukum harus tetap berjalan jika ditemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi. Ia menilai, cara berpikir Hotman justru berpotensi merobohkan sendi-sendi negara hukum yang demokratis dan mencederai asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

​”Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

​Bantah Tudingan Kriminalisasi

​Juanda juga meluruskan penggunaan istilah “kriminalisasi” yang dilontarkan oleh Hotman. Secara yuridis, kriminalisasi adalah proses legislasi oleh DPR dan Pemerintah untuk mengubah suatu perbuatan yang awalnya bukan pidana menjadi perbuatan pidana dalam undang-undang.

​Meski maknanya kini kerap bergeser menjadi tindakan penyidik yang memaksakan seseorang menjadi tersangka, Juanda meyakini hal tersebut tidak terjadi dalam kasus FA. Penyidik Polri diyakini telah bekerja secara profesional, hati-hati, dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Lebih lanjut, Juanda mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka. “Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” kata Juanda.

​Istana Perlu Berikan Klarifikasi

​Guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, Juanda mendorong pihak Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan Hotman Paris. Jika dibiarkan, dikhawatirkan muncul kesan bahwa narasi yang dibangun Hotman adalah benar dan tindakan Polri keliru.

​Menurut Juanda, narasi Hotman yang membawa-bawa nama Presiden justru kontradiktif dengan komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Kepala Negara.

​”Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article