
Surabaya, wartapoint — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSURA) menggelar Kuliah Pakar dengan menghadirkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 dan S2 FH UMSURA tersebut mengusung tema “Sengketa Persaingan Usaha sebagai Bagian dari Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi.”
Dekan FH UMSURA, Satria Unggul Wicaksana, menegaskan bahwa topik yang dibahas memiliki relevansi langsung dengan kurikulum akademik di program sarjana maupun magister.
“Materi ini penting mengingat Hukum Persaingan Usaha menjadi bagian dari mata kuliah pada Program Studi S1 dan S2,” ujar Satria.
Ia menambahkan, kehadiran komisioner KPPU memberikan kesempatan berharga bagi para mahasiswa untuk memperdalam pemahaman dari perspektif praktis, khususnya terkait dinamika dunia usaha dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
KPPU sebagai “Anak Kandung Reformasi”
Dalam pemaparannya, Rhido Jusmadi mengulas aspek sejarah serta kedudukan strategis KPPU dalam sistem kelembagaan di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberadaan KPPU tidak lepas dari semangat perubahan pasca-1998.
“KPPU ini merupakan salah satu anak kandung reformasi bersama KPK, karena salah satu tuntutannya adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nah, KPPU mengambil peran spesifik dalam pemberantasan praktik kolusi,” kata Rhido.
Ia menuturkan, perkembangan dunia usaha yang sangat dinamis membutuhkan regulasi yang kuat guna memastikan iklim ekonomi tetap berada dalam koridor persaingan sehat dan adil.
Soroti Isu Monopoli Pasokan BBM hingga Peran Saran Kebijakan
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat mahasiswa S1 dan S2 mengajukan pertanyaan seputar persoalan persaingan usaha yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu topik utama yang menyita perhatian adalah isu praktik monopoli dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Menjawab pertanyaan tersebut, Rhido mencontohkan dinamika pasokan BBM yang pernah memicu antrean panjang di Jakarta akibat pembatasan kuota pelaku usaha.
“Monopoli BBM juga terjadi di negara kita. Misalnya di Jakarta yang waktu itu sempat terjadi antrean panjang yang berpengaruh pada pasokan, di mana kuota pelaku usaha dibatasi,” jelasnya.
Selain fungsi pengawasan, Rhido menjelaskan bahwa KPPU memegang mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta kementerian terkait kebijakan ekonomi. Jika masukan tersebut tidak mendapat perhatian, KPPU memiliki kewenangan untuk bersurat langsung kepada Presiden.
Sinergi Akademik dan Praktik Kelembagaan
Antusiasme mahasiswa terlihat dari tingginya dinamika tanya jawab sepanjang acara. Diskusi interaktif ini memberikan ruang bagi para mahasiswa untuk menghubungkan teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan persoalan konkret di lapangan.
Melalui kegiatan ini, FH UMSURA berhasil mempertemukan landasan akademis dengan pengalaman praktis kelembagaan KPPU, sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa mengenai peran strategis penyelesaian sengketa non-litigasi dalam memperkuat perekonomian nasional.
(Anang Dony Irawan)





