Jakarta, wartapoint – Dinamika struktur organisasi di institusi keamanan negara kembali menjadi sorotan. Pasca kebijakan Panglima TNI yang meningkatkan status jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal (Bintang Dua) menjadi Letnan Jenderal (Bintang Tiga), muncul dorongan agar Polri melakukan penyesuaian serupa pada jabatan Kapolda Metro Jaya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam perspektif hukum ketatanegaraan, sudah saatnya pangkat Kapolda Metro Jaya disetarakan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau Bintang Tiga.
Harmonisasi dan Sinkronisasi Jabatan
Menurut Juanda, penyesuaian ini didasarkan pada prinsip harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan. Mengingat wilayah hukum Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya beririsan di titik strategis yang sama, yakni Ibu Kota, maka keseimbangan antar-institusi menjadi krusial.
”Agar ada keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan institusi negara yang memiliki ruang lingkup wilayah hukum, substansi masalah, serta beban kerja yang tidak jauh berbeda,” ujarnya.
Dampak Psikologis dan Koordinasi Lapangan
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU ini memperingatkan adanya potensi kendala jika ketimpangan pangkat ini dibiarkan. Perbedaan eselon antara Pangdam Jaya (Bintang 3) dan Kapolda Metro Jaya (Bintang 2) dikhawatirkan dapat memicu:
- Dampak Psikologis Struktural: Adanya rasa segan atau hambatan psikologis antarpejabat dalam pengambilan keputusan bersama.
- Gangguan Tradisi: Berpotensi mengganggu tata krama protokoler dan tradisi koordinasi yang selama ini telah berjalan harmonis.
- Efektivitas Koordinasi: Risiko komunikasi yang tidak setara dapat menghambat efektivitas penanganan masalah di wilayah DKI Jakarta yang sangat kompleks.
Efek Domino pada Struktur Bawah
Juanda menambahkan bahwa, kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya secara otomatis akan diikuti oleh penyesuaian jabatan di bawahnya. Dalam skema ini, jabatan Wakapolda Metro Jaya idealnya dijabat oleh Inspektur Jenderal (Bintang Dua), para Direktur naik menjadi Brigadir Jenderal (Bintang Satu), hingga jabatan Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya yang seyogianya dijabat oleh Brigadir Jenderal.
Keputusan di Tangan Kapolri
Meski secara kajian hukum tata negara urgensinya sangat kuat demi mencegah hambatan koordinasi, Prof. Juanda menegaskan bahwa realisasinya kembali pada kebijakan internal Korps Bhayangkara.
”Guna mencegah munculnya hambatan koordinasi dan masalah psikologis struktural, jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya dinaikkan satu tingkat. Namun, itu semua kembali pada kebijakan dan keputusan Kapolri,” pungkas Founder Treas Constituendum Institute tersebut.






