
Jakarta, wartapoint – Persatuan Advokat Maju Indonesia (PERADI MAJU) menyatakan menolak keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) dengan syarat, yakni jika pembentukan lembaga baru tersebut menggerus dan mengambil alih fungsi serta kewenangan organisasi advokat (OA) yang sudah ada saat ini.
Ketua Umum PERADI MAJU, Ogiandhafiz Juanda, menegaskan bahwa DAN boleh saja dibentuk, selama tidak melemahkan apalagi menghapuskan wewenang esensial OA yang dijamin hukum.
Wewenang tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan advokat, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga penetapan kantor advokat sebagai tempat magang.
“DAN boleh dibentuk asal tidak melemahkan dan menghilangkan wewenang organisasi advokat yang sudah eksis,” ujarnya.
Ogiandhafiz menambahkan, PERADI MAJU menyetujui keberadaan DAN apabila perannya difokuskan sebagai wadah terintegrasi secara nasional untuk menjaga kode etik, kehormatan, dan pengawasan profesi advokat. Keanggotaan DAN pun dinilai harus terdiri dari perwakilan organisasi advokat yang diakui dan memiliki dasar hukum sah dari pemerintah.
Multibar Mutlak dan Hak Konstitusional
Mengenai dinamika organisasi profesi, PERADI MAJU memandang bahwa konsep keberagaman organisasi advokat (multibar) merupakan realitas hukum dan bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum serta demokrasi. Keberadaan lebih dari satu OA lahir dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat.
Ogiandhafiz menekankan bahwa gagasan Multibar Mutlak bukanlah ajakan untuk memecah belah profesi advokat.
”Esensi yang harus diwujudkan bukanlah monopoli organisasi, melainkan kesetaraan standar profesi, kualitas pendidikan advokat, integritas moral, penegakan kode etik, dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Prinsip kebebasan berserikat ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam praktiknya, kebijakan lembaga peradilan di Indonesia juga telah mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan OA yang sah sepanjang memenuhi syarat hukum.
Sejalan dengan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026
Sikap PERADI MAJU ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menggarisbawahi bahwa persoalan utama profesi advokat saat ini bukanlah perdebatan antara sistem single bar atau multi bar, melainkan belum tertatanya tata kelola profesi advokat secara nasional.
MK menegaskan perlunya pembaruan UU Advokat guna membangun sistem yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel tanpa menghapus kebebasan berserikat para advokat.
Ogiandhafiz menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh organisasi advokat untuk bersinergi meningkatkan kualitas pendidikan, pengawasan, dan kepercayaan publik.
”Keberagaman organisasi advokat bukan menjadi sumber perpecahan, melainkan kekuatan untuk menghadirkan profesi advokat yang lebih profesional, independen, dan berintegritas dalam mewujudkan keadilan,” pungkasnya. (yupan)





