
Jakarta, wartapoint – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan kualitas layanan publik tidak menurun, meski skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai transformasi tata kelola pemerintahan.
Menag menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja bukan menjadi alasan bagi penurunan performa birokrasi. “Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Prioritas Layanan Esensial dan Digitalisasi
Dalam instruksinya, Menag menekankan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tidak boleh terganggu. Pimpinan satuan kerja (satker) di tingkat pusat maupun daerah wajib mengatur teknis WFH tanpa mengabaikan layanan esensial.
Beberapa poin penting dalam pengaturan layanan tersebut antara lain:
- Layanan Esensial Tetap Siaga: Layanan seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan urusan keagamaan lainnya harus tetap tersedia dan mudah diakses.
- Akselerasi Digital: Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar masyarakat dapat terlayani secara daring (online) tanpa hambatan birokrasi.
- Keterbukaan Informasi: Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai prosedur dan waktu layanan, baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
- Layanan Inklusif: Memastikan kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorong Budaya Kerja Adaptif dan Hemat Energi
Selain fokus pada pelayanan, Menag Nasaruddin Umar juga membawa misi besar dalam pelestarian lingkungan melalui budaya kerja baru. Ia mendorong ASN Kemenag untuk lebih bijak dalam penggunaan energi dan mobilitas.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemenag menerapkan kebijakan:
- Pembatasan Kendaraan Dinas: Penggunaan kendaraan operasional dibatasi maksimal 50 persen, serta mendorong ASN untuk beralih ke transportasi umum.
- Efisiensi Perjalanan Dinas: Pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan secara lebih ketat dan bijak.
- Optimalisasi Rapat Daring: Koordinasi antar-instansi diprioritaskan melalui ruang digital guna mengurangi jejak karbon dan mobilitas fisik.
- Bijak Listrik: Seluruh satker diimbau melakukan penghematan penggunaan listrik, baik di lingkungan kantor maupun saat bekerja dari rumah.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat efisiensi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi dan ekonomi nasional secara jangka panjang. (Armand)





