Krisis Struktural Perburuhan di Indonesia: Antara Fleksibilitas Pasar, Erosi Perlindungan, dan Tantangan Konstitusional

Must read

- Advertisement -

Kondisi perburuhan di Indonesia saat ini menunjukkan paradoks antara capaian makroekonomi dan realitas kesejahteraan pekerja. Penurunan tingkat pengangguran hingga 4,85% pada kuartal III-2025 tidak secara otomatis mencerminkan peningkatan kualitas kerja. Sebaliknya, banyak pekerjaan yang tercipta justru bersifat tidak stabil, minim perlindungan, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, persoalan ketenagakerjaan telah bergeser dari isu kuantitas menuju krisis kualitas dan kepastian kerja.

Fenomena informalisasi menjadi indikator utama transformasi ini. Peningkatan jumlah pekerja informal mencerminkan fleksibilisasi pasar kerja yang kian masif, tetapi sekaligus menandakan melemahnya perlindungan struktural bagi pekerja. Dalam perspektif teori, kondisi ini dapat dianalisis melalui kerangka welfare state, sebagaimana dikemukakan oleh T. H. Marshall, yang menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak sosial warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan kesejahteraan. Dalam konteks Indonesia, pelemahan perlindungan tenaga kerja menunjukkan adanya deviasi dari prinsip negara kesejahteraan tersebut.

Lebih lanjut, pendekatan social constitution menegaskan bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen politik, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Gagasan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Hermann Heller yang melihat negara sebagai entitas yang harus aktif mengoreksi ketimpangan sosial melalui hukum. Dalam kerangka ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), mengandung mandat normatif bagi negara untuk menjamin pekerjaan yang layak dan imbalan yang adil.

Namun demikian, implementasi kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konstitusional. Fleksibilisasi hubungan kerja, pengaturan ulang sistem pengupahan, dan kemudahan PHK dapat dilihat sebagai bentuk deregulasi yang berpotensi menggeser keseimbangan relasi industrial. Dalam konteks ini, kritik Karl Polanyi tentang “disembedded market” menjadi relevan, ketika pasar dilepaskan dari kontrol sosial, maka akan muncul ketimpangan dan kerentanan yang semakin dalam bagi kelompok pekerja.

Dari perspektif yudisial, dinamika ini telah mendapat perhatian melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menegaskan pentingnya prosedur legislasi yang partisipatif dan transparan sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk pekerja.

Selain itu, putusan lanjutan seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 memperlihatkan upaya pengujian berkelanjutan terhadap substansi regulasi ketenagakerjaan, yang menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi arena kontestasi hukum yang hidup.

Dari sisi kesejahteraan, rata-rata upah buruh sebesar Rp3,04 juta per Februari 2024 menunjukkan keterbatasan daya beli, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup. Dalam perspektif welfare state, kebijakan pengupahan seharusnya tidak hanya berorientasi pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada prinsip keadilan distributif. Ketegangan dalam penetapan upah minimum setiap tahun mencerminkan belum optimalnya peran negara dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kualitas tenaga kerja dan mismatch keterampilan. Transformasi digital dan otomatisasi berpotensi menggantikan pekerjaan rutin, sementara sistem pendidikan dan pelatihan belum sepenuhnya adaptif. Dalam kerangka konstitusional, hal ini berkaitan dengan kewajiban negara untuk memastikan akses terhadap pendidikan dan pengembangan kapasitas sebagai bagian dari hak sosial warga negara.

Sementara itu, melemahnya posisi serikat pekerja juga memperburuk kondisi perburuhan. Kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional menghadapi berbagai hambatan di tingkat praktik, termasuk indikasi intimidasi dan pembatasan ruang gerak. Padahal, dalam teori hubungan industrial, serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha.

Secara keseluruhan, kondisi perburuhan di Indonesia mencerminkan krisis multidimensional yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga konstitusional dan institusional. Ketika fleksibilitas pasar kerja tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai, maka terjadi apa yang dapat disebut sebagai “defisit konstitusional” dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan ketenagakerjaan yang menempatkan prinsip welfare state dan social constitution sebagai fondasi utama.

Negara harus kembali menegaskan perannya bukan sekadar sebagai fasilitator pasar, tetapi sebagai penjaga keadilan sosial. Tanpa langkah tersebut, fleksibilitas kerja berisiko menjadi legitimasi bagi erosi hak-hak pekerja, yang pada akhirnya bertentangan dengan mandat konstitusi itu sendiri.

Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep
Dosen FH UMSURA

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article